Kemenag Kudus Inventarisir 2000-an Bidang Tanah Musala dan Masjid untuk Program Sertifikasi Gratis

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi. (Istimewa)

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi. (Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat masih ada sekitar 2.434 bidang tanah musala dan masjid yang belum memiliki sertifikat di wilayah kabupaten tersebut.

Masalah ini akhirnya menemukan solusi setelah Kemenag bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mensertifikasi gratis untuk 23.721 bidang tanah masjid dan musala di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat, dengan proses yang sepenuhnya tanpa biaya bagi pengelola rumah ibadah.

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, menjelaskan bahwa dari 2.235 bidang tanah musala yang ada di Kudus, baru 286 bidang yang sudah memiliki sertifikat. Sementara itu, sisanya, yaitu sekitar 1.949 bidang tanah musala, masih belum terdaftar.

Di sisi lain, jumlah total masjid di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 763 bidang tanah, di mana 278 di antaranya sudah memiliki sertifikat tanah. Namun, sekitar 485 bidang tanah masjid lainnya juga belum mendapatkan sertifikat.

Baca Juga :  Ajak Ibu-ibu Senam Gemoy, Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Kudus Optimis Menang

“Saat ini, proses sertifikasi tanah untuk masjid dan musala di Kudus masih terus berjalan. Kami sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan ATR/BPN,” ujar Suhadi.

Suhadi menambahkan bahwa Kemenag Kudus telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Kudus untuk memastikan bahwa data tanah wakaf yang diusulkan dalam program sertifikasi ini sudah sesuai dan valid.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program Bimas Islam yang difasilitasi oleh Kemenag dan ATR/BPN. Program ini menargetkan sertifikasi 70.000 bidang tanah masjid dan musala per tahun di seluruh Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan legalitas dan keamanan hukum bagi rumah ibadah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kudus. (J05/A01)

Berita Terkait

GKMI Tanjungkarang Gelar Prosesi Jalan Salib Pertama di Kudus, 200 Jemaat Ikut Terlibat
Pendapa Rumah Rakyat, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris Bakal Open House Hari Pertama Idulfitri
Festival Takjil Bakal Kembali Hadir di Kampung Budaya Piji Wetan, Simak Hari dan Tanggalnya
Peringatan Nuzulul Qur’an, YPUMK Gelar Santunan Yatama dan Dhuafa di Bulan Penuh Berkah
Tingkatkan Spiritual, RS ‘Aisyiyah Kudus Gelar Pengajian Ramadan dan Buka Bersama
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1446 Hijriah pada 1 Maret 2025
Ngaji Bareng Ansor Gebog: Momen Peringatan Harlah NU ke-102 dan Isra’ Mi’raj yang Penuh Makna
Menteri Perikanan dan Kelautan Hadiri Tasyakuran Kemenangan Mawar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:24 WIB

GKMI Tanjungkarang Gelar Prosesi Jalan Salib Pertama di Kudus, 200 Jemaat Ikut Terlibat

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:37 WIB

Pendapa Rumah Rakyat, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris Bakal Open House Hari Pertama Idulfitri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:57 WIB

Festival Takjil Bakal Kembali Hadir di Kampung Budaya Piji Wetan, Simak Hari dan Tanggalnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:31 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, YPUMK Gelar Santunan Yatama dan Dhuafa di Bulan Penuh Berkah

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:58 WIB

Tingkatkan Spiritual, RS ‘Aisyiyah Kudus Gelar Pengajian Ramadan dan Buka Bersama

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton beserta pejabat Pemkab Kudus (Foto:Istimewa)

Event

TOP BUMD Awards 2025, Kudus Barong Tiga Penghargaan

Senin, 28 Apr 2025 - 19:13 WIB