Kemenag Kudus Inventarisir 2000-an Bidang Tanah Musala dan Masjid untuk Program Sertifikasi Gratis

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi. (Istimewa)

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi. (Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat masih ada sekitar 2.434 bidang tanah musala dan masjid yang belum memiliki sertifikat di wilayah kabupaten tersebut.

Masalah ini akhirnya menemukan solusi setelah Kemenag bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mensertifikasi gratis untuk 23.721 bidang tanah masjid dan musala di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat, dengan proses yang sepenuhnya tanpa biaya bagi pengelola rumah ibadah.

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, menjelaskan bahwa dari 2.235 bidang tanah musala yang ada di Kudus, baru 286 bidang yang sudah memiliki sertifikat. Sementara itu, sisanya, yaitu sekitar 1.949 bidang tanah musala, masih belum terdaftar.

Di sisi lain, jumlah total masjid di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 763 bidang tanah, di mana 278 di antaranya sudah memiliki sertifikat tanah. Namun, sekitar 485 bidang tanah masjid lainnya juga belum mendapatkan sertifikat.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Terhadap Masjid, Ratusan Warga Bersihkan Masjid Agung

“Saat ini, proses sertifikasi tanah untuk masjid dan musala di Kudus masih terus berjalan. Kami sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan ATR/BPN,” ujar Suhadi.

Suhadi menambahkan bahwa Kemenag Kudus telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Kudus untuk memastikan bahwa data tanah wakaf yang diusulkan dalam program sertifikasi ini sudah sesuai dan valid.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program Bimas Islam yang difasilitasi oleh Kemenag dan ATR/BPN. Program ini menargetkan sertifikasi 70.000 bidang tanah masjid dan musala per tahun di seluruh Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan legalitas dan keamanan hukum bagi rumah ibadah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kudus. (J05/A01)

Berita Terkait

Haul Mbah Mutamakin Digelar 22-26 Juni 2026, Yayasan Syekh Mutamakin Siapkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Pati Dimulai 16 Juni, Satu Jemaah Dilaporkan Wafat
Tak Pakai Plastik, UMKU Distribusikan 2.300 Daging Kurban dalam Balutan Daun Jati
Iduladha 1447 H, Menara Kudus Sembelih 16 Kerbau dan 37 Kambing di Hari Tasyrik
Dokter Hewan Disiagakan Untuk Awasi Pemotongan Hewan Kurban
Carut Marut Kasus Ponpes Al Chalimi, Kemenag Kudus Pastikan Santri Masih Aktif Peroleh Hak Pendidikan
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret, Kemenag Lakukan Rukyatul Hilal
Pantauan di MAN 2 Kudus: Hilal Tak Terlihat, Penetapan Ramadan Tunggu Pemerintah
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10 WIB

Haul Mbah Mutamakin Digelar 22-26 Juni 2026, Yayasan Syekh Mutamakin Siapkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Pati Dimulai 16 Juni, Satu Jemaah Dilaporkan Wafat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:47 WIB

Tak Pakai Plastik, UMKU Distribusikan 2.300 Daging Kurban dalam Balutan Daun Jati

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:11 WIB

Iduladha 1447 H, Menara Kudus Sembelih 16 Kerbau dan 37 Kambing di Hari Tasyrik

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:22 WIB

Dokter Hewan Disiagakan Untuk Awasi Pemotongan Hewan Kurban

Berita Terbaru