Jurnalpantura.id, Kudus – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat masih ada sekitar 2.434 bidang tanah musala dan masjid yang belum memiliki sertifikat di wilayah kabupaten tersebut.
Masalah ini akhirnya menemukan solusi setelah Kemenag bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mensertifikasi gratis untuk 23.721 bidang tanah masjid dan musala di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat, dengan proses yang sepenuhnya tanpa biaya bagi pengelola rumah ibadah.
Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, menjelaskan bahwa dari 2.235 bidang tanah musala yang ada di Kudus, baru 286 bidang yang sudah memiliki sertifikat. Sementara itu, sisanya, yaitu sekitar 1.949 bidang tanah musala, masih belum terdaftar.
Di sisi lain, jumlah total masjid di Kabupaten Kudus tercatat mencapai 763 bidang tanah, di mana 278 di antaranya sudah memiliki sertifikat tanah. Namun, sekitar 485 bidang tanah masjid lainnya juga belum mendapatkan sertifikat.
“Saat ini, proses sertifikasi tanah untuk masjid dan musala di Kudus masih terus berjalan. Kami sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan ATR/BPN,” ujar Suhadi.
Suhadi menambahkan bahwa Kemenag Kudus telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Kudus untuk memastikan bahwa data tanah wakaf yang diusulkan dalam program sertifikasi ini sudah sesuai dan valid.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program Bimas Islam yang difasilitasi oleh Kemenag dan ATR/BPN. Program ini menargetkan sertifikasi 70.000 bidang tanah masjid dan musala per tahun di seluruh Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan legalitas dan keamanan hukum bagi rumah ibadah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kudus. (J05/A01)