Jurnalpantura.id, Kudus – Pengurus pondok pesantren (ponpes) terduga pelaku kekerasan fisik pada santri pondok setempat di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dilaporkan ke Polres Kudus. Buntut dari kasus jari-jari santri melepuh usai dihukum mencelupkan tangan ke air panas.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah mengungkapkan bahwa orangtua korban, yakni AA (16 tahun) sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus pada Jumat 07/06/2024 kemarin.
“Laporannya kemarin (Jumat) terus ditambahin lagi sore. Kita (JPPA) mendampingi secara psikolog, kesehatan, advokat dan lainnya,” ujar Haniah saat dikonfirmasi, Sabtu 08/06/2024.
Pihaknya menceritakan bahwa peristiwa kekerasan fisik terjadi pada Senin 27/05/2024 lalu sekira pukul 21.30 WIB. Namun, orangtua korban baru melaporkan kejadian itu pada JPPA Kabupaten Kudus, pada Kamis 07/06/2024.
“Yang lapor ke kami (JPPA Kudus) yang kami damping, nanti pengembangan gimana itu wewenang Polres,” tuturnya.
Terpisah, Waka Polres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha membenarkan bahwa adanya pelaporan tersebut. Adapun teduga pelaku yang dilaporkan yakni pengurus pondok setempat berinisial S.
“Benar, sduah ada laporan masuk, inisial S (terduga pelaku). Nanti kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah santri ponpes yang ada di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diduga mengalami kekerasan fisik oleh pengasuh pondok. Para santri tersebut mendapat hukuman dari pengurus ponpes setempat karena ketahuan melakukan pelanggaran, yakni merokok.
Akibatnya, kedua jari-jarinya melepuh akibat tangan yang dicelupkan ke dalam air panas. (J05/A01)










