Hukum Santri hingga Tangan Melepuh, Pengurus Ponpes di Kudus Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Kudus di Jl Kudus Pati Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus (Foto:JP)

Mapolres Kudus di Jl Kudus Pati Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pengurus pondok pesantren (ponpes) terduga pelaku kekerasan fisik pada santri pondok setempat di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dilaporkan ke Polres Kudus. Buntut dari kasus jari-jari santri melepuh usai dihukum mencelupkan tangan ke air panas.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah mengungkapkan bahwa orangtua korban, yakni AA (16 tahun) sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus pada Jumat 07/06/2024 kemarin.

“Laporannya kemarin (Jumat) terus ditambahin lagi sore. Kita (JPPA) mendampingi secara psikolog, kesehatan, advokat dan lainnya,” ujar Haniah saat dikonfirmasi, Sabtu 08/06/2024.

Pihaknya menceritakan bahwa peristiwa kekerasan fisik terjadi pada Senin 27/05/2024 lalu sekira pukul 21.30 WIB. Namun, orangtua korban baru melaporkan kejadian itu pada JPPA Kabupaten Kudus, pada Kamis 07/06/2024.

Baca Juga :  Tiga Kios di Kandangmas Kudus Hangus Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik

“Yang lapor ke kami (JPPA Kudus) yang kami damping, nanti pengembangan gimana itu wewenang Polres,” tuturnya.

Terpisah, Waka Polres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha membenarkan bahwa adanya pelaporan tersebut. Adapun teduga pelaku yang dilaporkan yakni pengurus pondok setempat berinisial S.

“Benar, sduah ada laporan masuk, inisial S (terduga pelaku). Nanti kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah santri ponpes yang ada di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diduga mengalami kekerasan fisik oleh pengasuh pondok. Para santri tersebut mendapat hukuman dari pengurus ponpes setempat karena ketahuan melakukan pelanggaran, yakni merokok.

Akibatnya, kedua jari-jarinya melepuh akibat tangan yang dicelupkan ke dalam air panas. (J05/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru