Jurnalpantura.id, Demak – Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Demak tidak memaksakan kehendak dalam mensosialisasikan Perda Demak yang saat ini masih dalam uji materi di Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, saat ini Pemkab Demak gencar menyampaikan sosialisasi terkait Perda Nomor 7 Tahun 2020 beserta Perbup Nomor 69 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintahan Desa dan Perda nomor 8 Tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 beserta Perbup Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dan yang perlu dipahami bahwa dua perda tersebut saling berkait dan saat ini sedang tahap uji materi,”kata Muhammad Rifai Direktur LSKP Jateng dalam pers releasenya, Selasa 03/11/2020.
Semestinya, sambung Rifai, Pemkab Demak dapat bersikap bijak menunggu setelah ada hasil dari uji materi seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Demak di media. Maka seyogyanya Pemkab Demak tidak memaksakan untuk menyosialisasikan perda – perda tersebut.
“Ketua DPRD Demak menyampikan bahwa salah satu perda terbaru di Kabupaten Demak saat ini baru uji materi di MA. Beliau menyampaikan dalam pelaksanaannya menunggu hasil uji materi,” ujar Rifai.
Menurut Rifai, penyusunan regulasi dalam penataan dan kebijakan pemerintahan itu sangatlah penting. Wajar ketika regulasi (aturan) itu dibuat dan diterapkan, demi kebaikan pemerintah maupun rakyatnya. Seperti halnya Pemkab Demak dalam mengkoordinasikan dengan pemerintahan desa, sangatlah penting adanya regulasi, agar tidak terjadi tumpang tindih dan overlape dalam pengaturannya.
“Yang paling penting sebenarnya ada komunikasi dan duduk bersama dalam penyusunan regulasi,karena setelah Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 ditetapkan dan diberlakukan, posisi pemerintah desa sudah tidak lagi seperti dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004,” kata Rifai.
“Pemkab Demak dalam penyusunan perda yang berkaitan dengan pemerintah desa banyak menuai protes dari kalangan kepala desa, ini bisa terjadi karena adanya keterputusan komunikasi dalam penyusunannya,” tutup Rifai. (J19/A02)










