Jurnalpantura.id, Kudus – Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Penghargaan Kekayaan Intelektual kepada Empat pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus.
Empat pusat perbelanjaan tersebut yakni Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Ramayana Mall dan Kudus Extention Mall. Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual telah diserahkan secara simbolis kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus pada 26 September 2023.
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Sancana Dwi Supani mengatakan, penghargaan itu didapatkan lantaran keempat pusat perbelanjaan telah berkomitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang asli) serta partisipasinya yang telah taat hukum.
Pihaknya pun menegaskan bahwa tim dari Kemenkumhan sendiri yang milih dan melakukan penilaian terhadap empat pusat perbelanjaan itu di Kudus. Sehingga, pada prosesnya semua murni dari Kemenkumham RI.
“Dari kita tidak mendikte mana pusat perbelanjaan yang ikut penilaian, tapi dari sana (Kemenkumham) yang milih sampel nya sendiri. Jadi semua penilaian murni dari sana,” tutur Supani, pada Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, penilaian yang dilakukan untuk penghargaan ini mayoritasa adalah produk konveksi dan beberapa produk sepatu. Dalam prosesnya, merek yang dijual oleh para pedagang adalah produk asli.
“Barang-barangnya asli, dan kebanyakan pada pakai merek sendiri atau merek lokal, sehingga dinilai tidak menjual barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual produk lain,” tuturnya.
Dengan diperolehnya penghargaan ini, pihaknya sebagai stakeholder yang terkait akan terus melakukan upaya pemantauan terhadap produk-produk yang dijual di Kota Kretek. Supaya bisa mempertahankan predikat yang telah diraih.
“Disamping itu, kami juga melakukan peningkatan terhadap mutu produk yang dijual di Kudus ini,” ucapnya. (J05/A01)