Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan potongan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar bagi pedagang melalui program Great Sale 2026. Program tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.
Potongan retribusi diberikan sebesar 7 persen + 7 persen kepada pedagang yang memenuhi ketentuan pembayaran. Program ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Kudus ke-477.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, menjelaskan bahwa program diskon tersebut ditujukan bagi pedagang yang melakukan pembayaran retribusi secara bulanan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Jadi untuk los dan kios yang pembayarannya dilakukan sebulan sekali, kalau harian seperti lesehan itu tidak dapat potongan. Penarikannya menggunakan SKRD,” ujar Agus, Jumat, 25/9/2026.
Besaran tarif retribusi yang dibayarkan pedagang berbeda-beda karena menyesuaikan kelas masing-masing pasar. Salah satu contohnya yakni Pasar Kliwon yang masuk dalam kategori pasar kelas utama.
Di Pasar Kliwon, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp650 per meter per hari untuk kios. Sementara pedagang yang menempati los dikenakan tarif Rp350 per meter per hari.
Sementara itu, untuk pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi kios sebesar Rp550 per meter per hari. Adapun tarif untuk los ditetapkan Rp300 per meter per hari.
“Jadi tiap pembayaran nanti akan ada potongan 7 persen + 7 persen bagi pedagang, sampai Bulan Desember (2026),” kata Agus.
Pelaksanaan program Great Sale 2026 saat ini telah berjalan. Sejumlah pedagang disebut sudah memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan potongan pembayaran retribusi.
Namun, Disdag Kudus masih melakukan pendataan terkait jumlah pedagang yang telah menggunakan fasilitas diskon tersebut.
Untuk memudahkan pedagang, Disdag juga telah mencantumkan nominal setelah potongan pada surat tagihan retribusi. Dengan demikian, pedagang tidak perlu menghitung sendiri besaran pembayaran yang harus disetorkan.
“Pedagang kita berikan surat tagihan retribusi sudah ada potongannya, jadi mereka tinggal membayar saja tanpa harus menghitung sendiri berapa yang harus dibayarkan, ini juga untuk memudahkan mereka,” terangnya.
Agus berharap program ini dapat mendorong kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi sekaligus membantu pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.
Menurutnya, pemberian diskon tidak serta-merta membuat target PAD tahun 2026 terbebani, mengingat masih terdapat tunggakan retribusi dari pedagang.
“Kalau pengaruh PAD bakal berkurang sepertinya tidak, justru akan membuat para pedagang membayar retribusi dengan tertib karena mumpung ada diskon. Karena tunggakan retribusi juga lumayan,” tandasnya.
Berdasarkan data Disdag Kabupaten Kudus, realisasi PAD dari sektor pasar hingga Agustus 2026 mencapai Rp7,509 miliar. Angka tersebut masih berada di bawah target PAD sektor pasar tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp16,378 miliar, atau baru mencapai sekitar 45,58 persen. (J05/A01)










