Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyiapkan program potongan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar bagi pedagang yang menempati ruko, kios, dan los. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-477.
Program diskon retribusi itu rencananya diterapkan selama empat bulan, bertepatan dengan pelaksanaan Kudus Great Sale 2026. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung mulai September hingga Desember 2026
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Agus Sumarsono mengatakan, besaran potongan masih dalam tahap pembahasan. Pemkab Kudus masih mengkaji skema yang dinilai tepat sebelum program tersebut diterapkan.
“Besarannya masih kita kaji, wacananya akan berlangsung empat bulan (untuk pemberian potongan pembayaran retribusi pelayanan pasar),” ujar Agus, Kamis, 27/8/2026.
Besaran retribusi pelayanan pasar sendiri berbeda-beda karena menyesuaikan kelas masing-masing pasar. Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, misalnya, tarif retribusi kios ditetapkan Rp650 per meter per hari, sedangkan los sebesar Rp350 per meter per hari.
Sementara itu, pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru memiliki tarif retribusi kios sebesar Rp550 per meter per hari. Adapun tarif untuk los di kedua pasar tersebut ditetapkan sebesar Rp300 per meter per hari.
Agus menjelaskan, potongan pembayaran kemungkinan akan menyasar pedagang yang memiliki kewajiban pembayaran secara bulanan. Skema tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah.
“Mungkin nanti pemberian potongan pembayaran itu untuk los, kios dan ruko yang pembayarannya bulanan, wacananya nanti seperti itu,” katanya.
Kudus Great Sale 2026 sendiri digagas Pemkab Kudus sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-477 dengan melibatkan pelaku usaha dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam program tersebut, pelaku usaha diberikan keleluasaan menentukan bentuk promosi sesuai kemampuan dan jenis usaha, mulai diskon 7 persen, 17 persen, 27 persen hingga maksimal 70 persen.
Sejumlah ritel, hotel, restoran, perbankan, PDAM Tirta Muria, RSUD dr Loekmonohadi hingga Dinas Perdagangan turut disiapkan menjadi bagian dari program yang menawarkan beragam promo, seperti diskon, voucher, cashback dan bundling. (J05/A01)










