Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, merespon cepat laporan mengenai oknum petugas pasar yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang di Pasar Kliwon.
Sam’ani langsung mendatangi pasar milik Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut, didampingi oleh Kabid Pasar Dinas Perdagangan, Albertus Harys Yunanto, untuk meminta keterangan lebih lanjut dari para pedagang, Jum’at, 28/3/2025.
Bupati Sam’ani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai Pasar Kliwon. Akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli berkedok THR.
“Nanti kita tindaklanjuti dengan inspektorat. Kalau sanksi, yang ASN ya kita beri sanksi dan yang tenaga kontrak juga kita beri peringatan,” tegasnya.
Sam’ani juga mengingatkan agar pemberian THR oleh pedagang kepada petugas pasar seharusnya merupakan inisiatif sukarela dari pedagang, dan bukan hasil dari pemaksaan.
“Kalau atau yang mau ngasih sendiri silahkan, tapi tidak memaksa. Ini wilayah milik pemkab, siapapun harus ngikuti aturan pemkab,” tambahnya.

Bupati Kudus melanjutkan, apabila terjadi aksi premanisme yang dilakukan oleh pihak luar pasar, pihak pedagang diminta segera melapor kepada petugas keamanan pasar atau langsung kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang ada di Pasar Kliwon.
Krisna, salah satu pedagang di Pasar Kliwon, mengungkapkan bahwa memang benar ada sejumlah petugas yang secara rutin meminta THR menjelang Lebaran. Baik itu dari petugas kebersihan, keamanan, bahkan pegawai penarik retribusi.
“Kalau pegawai memang tidak saya kasih kan mereka sudah digaji pemerintah. Tapi kalau kebersihan dan kuli memang saya kasih karena mereka kan sudah bekerja dan menjaga toko saya,” ujar Krisna.
Krisna mengaku merasa tidak nyaman dengan praktik tersebut, terlebih dengan kondisi Pasar Kliwon yang sedang mengalami kelesuan. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Kabid Pasar pada Disdag Kudus, Albertus Harys Yunanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh petugas pasar agar tidak meminta THR kepada pedagang.
Ia juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak ragu melaporkan jika merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada pedagang agar kalau tidak ingin mengasih, jangan ngasih. Kalau tidak nyaman, bisa laporkan kepada kami,” tegas Albertus. (J05/A01)