Jurnalpantura.id, Kudus – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus dilaporkan belum menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi murid lulusannya.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah siswa kesulitan mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), lantaran SKL menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan akun pendaftaran.
SKL merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh masing-masing sekolah dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
Namun dalam beberapa kasus, jika kepala sekolah sedang cuti, maka penandatanganan SKL dialihkan kepada Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah dengan sepengetahuan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 15 SD yang dipimpin oleh Plh. Dari jumlah tersebut, baru 7 hingga 8 sekolah yang sudah mengajukan pengesahan SKL ke dinas.
“Yang sudah disampaikan ke dinas sudah kami tindaklanjuti untuk dibagikan ke siswa. Masih ada beberapa sekolah yang belum menyampaikan, sehingga penerbitan SKL terhambat,” terangnya, Selasa, 10/6/2025.
Untuk mengatasi keterlambatan ini, Disdikpora Kudus akan memberikan teguran melalui koordinator wilayah (korwil) pendidikan di masing-masing kecamatan.
Teguran ini ditujukan agar sekolah segera menerbitkan dan membagikan SKL, sehingga siswa tidak tertinggal dalam proses pendaftaran.
“Idealnya tanggal 10 Juni semua sudah diserahkan, karena itu hari pertama pendaftaran SPMB. Jangan sampai mundur terus, maksimal Kamis (12 Juni) harus sudah diberikan,” tegas Anggun.
Jika keterlambatan terus berlanjut, siswa akan sangat dirugikan karena tidak bisa segera membuat akun SPMB, yang bisa berdampak pada keterlambatan memilih sekolah lanjutan.
Disdikpora menekankan pentingnya percepatan dalam proses administrasi agar tidak menghambat hak siswa.
Salah satu sekolah yang belum menerbitkan SKL hingga hari pertama pendaftaran adalah SD 2 Sambung. Plh Kepala Sekolah, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa proses penerbitan SKL masih berlangsung dan tengah menunggu persetujuan dinas.
“Aturannya memang penerbitan SKL bagi sekolah yang dipimpin Plh harus diketahui Disdikpora. Di kami masih dalam proses. Semoga bisa langsung ditandatangani supaya bisa segera dibagikan ke siswa,” ujarnya.
Meski demikian, Nur Hidayah memastikan pihak sekolah tetap mendampingi seluruh siswa yang lulus agar bisa mengikuti proses pendaftaran dengan lancar.
Tahun ini, SD 2 Sambung meluluskan 29 siswa yang seluruhnya akan dibantu dalam proses pembuatan akun dan pengajuan pendaftaran SPMB setelah SKL diterbitkan. (J05/A01)