Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah Peduli (P2SP).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan setelah Pemkab Kudus bersama sejumlah instansi terkait melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Dari hasil evaluasi tersebut, harga dalam proyek revitalisasi diwajibkan mengacu pada standar indeks harga yang berlaku di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan penyesuaian indeks harga menjadi bagian penting dalam pengendalian penggunaan anggaran.
Menurutnya, standar tersebut diperlukan agar biaya pembangunan tetap efisien dan pengerjaan sesuai aturan.
‘’Kami bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Kudus telah melakukan monitoring secara ketat. Hasilnya, indeks revitalisasi sekolah yang dilaksanakan P2SP harus disesuaikan dengan harga indeks daerah setempat,’’ ujar Anggun saat ditemui, Kamis, 24/9/2026.
Menurut Anggun, penerapan indeks harga daerah juga berpotensi menghasilkan efisiensi dari nilai anggaran yang sebelumnya telah direncanakan.
Karena itu, setiap selisih atau sisa anggaran harus dikelola secara terbuka dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan sekolah.
Ia menegaskan, apabila terdapat sisa dana setelah dilakukan penyesuaian harga, anggaran tersebut harus dikembalikan untuk mendukung kebutuhan lain yang masih berkaitan dengan kepentingan sekolah dan peserta didik.
‘’Apabila nanti ditemukan adanya sisa anggaran setelah penyesuaian harga indeks, dana tersebut wajib dialokasikan kembali untuk mendukung kegiatan atau kebutuhan fasilitas lain di lingkungan sekolah setempat,’’ tegasnya.
Pemkab Kudus juga memastikan pengawasan tidak hanya menyangkut aspek administrasi dan penggunaan anggaran. Kualitas pekerjaan fisik di lapangan turut menjadi perhatian agar hasil revitalisasi benar-benar sesuai perencanaan dan dapat menunjang kenyamanan kegiatan belajar mengajar.
Pengawasan tersebut menjadi penting setelah pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah sebelumnya mendapat sorotan. Salah satunya pembangunan toilet di SD 1 Margorejo, Kecamatan Dawe, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp119 juta.
Sorotan lainnya muncul dalam kegiatan revitalisasi di SD 4 Undaan Kidul, Kecamatan Undaan. Dalam pelaksanaannya, terdapat perubahan nilai anggaran dan muncul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemkab Kudus melalui Disdikpora menyatakan akan mengawal pelaksanaan program agar penggunaan anggaran maupun hasil pekerjaan tetap sesuai ketentuan. (J05/A01)










