Jurnalpantura.id, Kudus – Keterbatasan guru Bahasa Jawa masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kudus.
Minimnya tenaga pendidik yang sesuai bidang membuat sejumlah sekolah harus menugaskan guru mata pelajaran lain untuk mengajar Bahasa Jawa.
Ketua MGMP Bahasa Jawa SMP Kabupaten Kudus, Noor Erlina Lidyastuti, menyebut kondisi tersebut terjadi karena jumlah guru Bahasa Jawa belum sebanding dengan kebutuhan sekolah.
Dari sekitar 60 guru yang aktif mengikuti pertemuan MGMP, sebagian di antaranya merupakan pengajar yang tidak berlatar belakang Bahasa Jawa.
“Kalau di Kudus yang mengajar dan selama ini hadir pertemuan MGMP sekitar 60 orang, tapi ada yang pocokan, sekitar 20 persen,” ujar Erlina, Kamis, 24/9/2026.
Menurut Erlina, guru “pocokan” tersebut berasal dari sejumlah bidang studi. Guru IPA, Bahasa Inggris, hingga Matematika dapat ditugaskan mengampu Bahasa Jawa ketika sekolah tidak memiliki guru yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran tersebut.
Kondisi itu, kata dia, tidak lepas dari minimnya rekrutmen tenaga pendidik Bahasa Jawa dalam beberapa tahun terakhir. Rekrutmen aparatur sipil negara (CASN) juga belum memberikan solusi secara khusus bagi kebutuhan guru Bahasa Jawa di tingkat SMP.
“Memang beberapa tahun ini tidak mengadakan rekrutmen CASN. Ada PPPK pun tidak khusus Bahasa Jawa, tetapi masuknya Seni Budaya dan Bahasa Indonesia,” jelas Erlina yang mengajar di SMP 5 Kudus.
Ia mencontohkan kebutuhan guru Bahasa Jawa di SMP 5 Kudus. Dengan jumlah 24 rombongan belajar (rombel), sekolah tersebut idealnya memiliki dua guru Bahasa Jawa agar pembagian jam mengajar dapat dilakukan secara proporsional.
“Kalau SMP 5 Kudus, dua saja cukup, karena ada 24 rombel. Karena Bahasa Jawa per minggu hanya dua jam, berarti kita butuh guru untuk bisa mengajar 12 kelas, sehingga beliau bisa mencapai minimal 24 jam,” katanya.
Menurut Erlina, jumlah guru yang terbatas dapat berdampak pada beban jam mengajar. Jika satu guru harus menangani seluruh 24 rombel, maka alokasi jam Bahasa Jawa yang tersedia dapat mencapai 48 jam dalam sepekan.
“Kalau memang sekolah itu ada 24 rombel, idealnya memang dua, artinya guru tersebut tidak melebihi jam mengajar. Kalau misalnya SMP itu 24 rombel, berarti dia akan mengajar 48 jam,” ungkapnya.
Erlina menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan formasi dalam rekrutmen guru. Ia menyebut pembukaan CPNS untuk guru Bahasa Jawa terakhir berlangsung pada 2011, sementara dalam rekrutmen PPPK tidak tersedia formasi khusus untuk guru Bahasa Jawa.
“Jadi kalau ada pembukaan rekrutmen PPPK itu ya guru Bahasa Jawa masuknya ke formasi Seni Budaya atau guru Bahasa Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, mengakui kekurangan guru Bahasa Jawa masih menjadi persoalan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mencari skema agar kebutuhan tenaga pendidik tetap dapat dipenuhi, salah satunya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
“Kalau guru Bahasa Jawa kan SMP saja, kalau guru olahraga ada SD juga, tapi nanti kita rumuskan agar pembelajaran bisa berjalan optimal dengan kerja sama perguruan tinggi, jadi nanti kita konsep seperti PPL,” ujarnya.
Untuk saat ini, Anggun menyebut belum ada informasi mengenai seleksi CASN untuk pengajuan guru bahasa daerah karena pemerintah masih memfokuskan penyelesaian PPPK penuh dan paruh waktu. (J05/A01)










