Jurnalpantura.id, Kudus – Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Kudus mendapat perhatian dari Inspektorat Daerah. Dari hasil monitoring, ditemukan sejumlah catatan mulai dari progres pekerjaan, kondisi fisik bangunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga administrasi serta pengelolaan keuangan.
Monitoring tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap program revitalisasi yang merupakan program pemerintah pusat. Plt Inspektur Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menegaskan, kegiatan yang dilakukan Inspektorat bukan merupakan pengawasan langsung terhadap program tersebut.
“Memang secara kewenangan kami tidak melakukan pengawasan terhadap program revitalisasi ini. Tetapi untuk memastikan dan mendukung program dari kementerian, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Inspektorat mengambil peran melakukan monitoring,” ujar Adi di PBG Kudus, Rabu, 30/9/2026.
Monitoring juga menjadi bagian dari tindak lanjut surat Bupati Kudus kepada Kepala Disdikpora tertanggal 4 September 2026. Melalui surat tersebut, Disdikpora diminta memberikan pendampingan kepada sekolah penerima bantuan serta melakukan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan revitalisasi.
Pengendalian dilakukan untuk memastikan pekerjaan memenuhi aspek kualitas, kuantitas, waktu, fungsi, keselamatan konstruksi, serta tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Setiap ketidaksesuaian, kekurangan volume, perubahan pekerjaan, maupun persoalan lain yang berpotensi menghambat program diminta segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
Dalam monitoring yang dilakukan terhadap 21 satuan pendidikan sebagai sampel, Inspektorat mencatat 15 sekolah memiliki realisasi progres di atas rencana. Sementara enam satuan pendidikan lainnya mengalami deviasi progres negatif sehingga diminta segera melakukan percepatan pekerjaan.
“Dari hasil monitoring, ada 15 satuan pendidikan yang progresnya di atas rencana, sementara enam mengalami deviasi progres negatif. Terhadap yang mengalami keterlambatan diberikan atensi untuk segera melakukan percepatan pekerjaan,” kata Adi, belum lama ini.
Selain persoalan progres, Inspektorat menemukan sejumlah catatan pada aspek fisik pekerjaan. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penerapan K3 di sejumlah pekerjaan juga dinilai belum tertib.
“Masih ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan RKS dan RAB, penerapan K3 yang belum tertib, beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan namun telah dilaporkan sebagai progres, serta adanya pekerjaan yang mengalami perubahan dari perencanaan,” jelasnya.
Catatan juga ditemukan dalam administrasi dan pengelolaan keuangan. Inspektorat mencatat penatausahaan keuangan yang belum tertib dan lengkap, pengendalian kas yang belum memadai, serta dokumen pendukung transaksi yang belum seluruhnya diserahkan kepada Bendahara P2SP.
Atas kondisi tersebut, kepala sekolah, Tim P2SP, pengawas, dan pelaksana diminta melakukan pembenahan.
“Monitoring ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap hal-hal yang masih dapat ditindaklanjuti selama proses pekerjaan berlangsung,” ujar Adi.
Selain persoalan teknis, Inspektorat juga menemukan adanya ketidaksinkronan data penerima program revitalisasi.
Data yang diterima Inspektorat menyebutkan terdapat 125 sekolah yang menerima dan melaksanakan program revitalisasi tahun 2026, sedangkan Disdikpora baru melaporkan 80 sekolah. Artinya, masih terdapat selisih data 45 sekolah yang perlu disinkronkan.
Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki basis data yang sama dalam melihat perkembangan program revitalisasi, sekaligus memudahkan proses pendampingan, pemantauan, dan tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan. (J05/A01)










