Jurnalpantura.id, Kudus – Sepuluh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus akhirnya kembali beroperasi setelah sanksi pemberhentian operasional khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN) dicabut.
Penghentian yang sebelumnya berlaku sejak Senin, 2/11/2026 itu hanya berlangsung satu hari setelah seluruh dapur menyelesaikan persyaratan administrasi yang menjadi penyebab suspend.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kudus, Wahyu Widodo, memastikan pencabutan sanksi telah diberikan kepada seluruh SPPG yang terdampak. Artinya, sepuluh dapur tersebut kini diperbolehkan kembali melayani kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Ya kalau sudah melengkapi langsung dicabut dan dana di-top up untuk operasional,” ungkap Wahyu, Selasa, 3/11/2026.
Sepuluh dapur yang kembali menjalankan aktivitasnya yakni SPPG Bae Gondangmanis 2, Kota Kudus Purwosari 2, Gebog Klumpit 2, Gebog Besito, Jati Getaspejaten, Kota Kudus Purwosari, Kota Kudus Singocandi, Kaliwungu Blimbing Kidul, Bae Pedawang, serta Kota Kudus Panjunan.
Sebelumnya, BGN menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional khusus lantaran sepuluh SPPG tersebut belum memenuhi ketentuan pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kewajiban pelaporan itu menjadi bagian dari administrasi yang harus dipenuhi pengelola dapur dalam menjalankan program MBG.
Untuk mengaktifkan kembali operasional, masing-masing SPPG diminta melengkapi laporan penggunaan dana melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Setelah dokumen diunggah, BGN melakukan pemeriksaan untuk memastikan laporan yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan, baik dari segi format maupun substansi.
Hasil verifikasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menyatakan seluruh SPPG terkait telah memenuhi persyaratan.
Atas dasar tersebut, status pemberhentian operasional khusus resmi dicabut melalui surat yang diterbitkan pada Selasa, 3/11/2026. Pencabutan itu sekaligus memungkinkan dana operasional kembali disalurkan untuk mendukung aktivitas dapur.
Meski sudah diperbolehkan beroperasi, pengelola SPPG tetap diminta memperhatikan kedisiplinan dalam menyusun dan mengunggah laporan keuangan harian.
BGN memberikan peringatan agar persoalan administrasi yang sama tidak kembali terjadi, mengingat kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan program MBG.
BGN juga menyiapkan konsekuensi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran berulang atau pelanggaran dengan tingkat kesalahan yang lebih serius.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dapat menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara dengan kategori sanksi satu tingkat lebih berat.
Dengan dicabutnya suspend tersebut, sepuluh SPPG di Kudus kini dapat kembali menjalankan pelayanan MBG dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku. (J05/A01)










