Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.
Skema yang sebelumnya memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat (PM), dengan besaran Rp2.000 untuk setiap porsi.
Perubahan mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dalam aturan baru itu, pemberian insentif dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Alokasi Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Anggaran itu terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, serta Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, mengaku keberatan dengan perubahan mekanisme tersebut. Menurutnya, peralihan dari insentif tetap harian menjadi perhitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat dapat memengaruhi kemampuan mitra dalam mengembalikan modal pembangunan dapur SPPG.
“Kalau dari sisi mitra ya otomatis sangat keberatan, baik yang PM-nya banyak maupun yang sedikit. Apalagi yang sedikit, yang di bawah 2.000, 1.500, 1.700, itu kalau kemarin biasanya terima Rp6 juta, sekarang akhirnya kalau 1.500 cuma terimanya Rp3 juta,” ujarnya, Jumat, 2/10/2026.
Wahyu menjelaskan, insentif Rp6 juta per hari sebelumnya tidak seluruhnya dipandang sebagai keuntungan oleh mitra. Dana tersebut juga menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan untuk membantu pengembalian modal pembangunan dapur SPPG yang bersumber dari berbagai pembiayaan, termasuk pinjaman perbankan.
“Jadi, itu sebetulnya pengembalian modal. Memang kita buat dapur kemarin itu modalnya macam-macam, ada yang dari bank, dari mana-mana. Itu tempo awalnya memang Rp6 juta sebetulnya untuk pengembalian modal kita, tapi sekarang sudah diubah jadi insentif per-PM,” katanya.
Menurut dia, perubahan tersebut berpotensi memperpanjang waktu yang dibutuhkan mitra untuk mencapai titik balik modal, terutama bagi SPPG yang jumlah penerima manfaatnya belum mencapai 3.000 orang.
Berdasarkan pengalaman pada dapur yang dikelolanya, pengembalian modal sebelumnya diperkirakan dapat dicapai dalam waktu sekitar tiga tahun.
“Kalau berkaca dari dapur saya sendiri, sekitar tiga tahun sudah balik modal dengan Rp6 juta itu. Tapi kalau sekarang dengan sistem insentif, karena PM kita mungkin masih di bawah 3.000, memang sangat terasa. Otomatis break even point-nya untuk pengembalian modal lebih panjang lagi,” ungkap Wahyu.
Ia memperkirakan waktu pengembalian modal dapat mundur menjadi empat hingga enam tahun, meskipun perhitungan secara rinci belum dilakukan.
“Belum kita hitung, tapi secara matematika, secara kasarnya saja sudah pasti mundur. Yang kira-kira tiga tahun bisa jadi empat tahun, bisa jadi enam tahun,” ujarnya.
Atas perubahan kebijakan tersebut, Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus berencana berkoordinasi untuk menyusun petisi dan menyampaikan keberatan kepada BGN. Wahyu menyebut komunikasi dengan mitra SPPG di sejumlah daerah juga telah dilakukan.
“Mitra SPPG yang sudah bergabung ke paguyuban itu totalnya 118, dan itu sudah operasional semua. Ada enam SPPG yang belum operasional, jadi mereka belum gabung paguyuban karena belum operasional,” tuturnya. (J05/A01)










