Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus terus melakukan pembenahan untuk memastikan kualitas pelayanan sekaligus menjaga standar kebersihan dalam proses penyediaan makanan bergizi.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, mengatakan pembenahan dilakukan pada sejumlah aspek. Mulai dari infrastruktur pengolahan limbah, penataan ruang produksi, hingga pengaturan kembali jam kerja para petugas.
Saat ini, sebanyak 118 SPPG di Kabupaten Kudus tengah mempercepat pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pembangunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi persyaratan operasional dan menjaga agar aktivitas produksi tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Febria menyebut sebagian SPPG masih dalam tahap pengerjaan IPAL. Namun, sejumlah unit telah menyelesaikan pembangunan fasilitas tersebut secara keseluruhan.
Pembenahan itu juga dilakukan menyusul sanksi pembekuan sementara yang sebelumnya diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada 15 SPPG di Kudus pada Februari lalu. Sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan kelayakan IPAL yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap lingkungan.
“Namun, 15 SPPG yang sempat di-suspend tersebut saat ini sudah melakukan perbaikan total. Per April kemarin, mereka telah memenuhi seluruh persyaratan operasional dan kini sudah diizinkan beroperasi kembali,” ujar Febria, belum lama ini.
Selain infrastruktur limbah, evaluasi juga menyasar tata ruang di area produksi makanan. Hal ini menjadi perhatian setelah adanya temuan di daerah lain mengenai lokasi penataan makanan yang berdekatan dengan kamar mandi.
Menurut Febria, tata ruang sejumlah SPPG di Kudus masih perlu disempurnakan. Pihaknya telah meminta yayasan maupun mitra penyedia segera melakukan renovasi apabila ditemukan bagian yang belum memenuhi standar penjaminan mutu.
“Kami minta segera diperbaiki. Jika tata ruangnya tetap tidak sesuai standar penjaminan mutu, kami tidak segan untuk menurunkan surat suspend baru,” tegasnya.
Pengawasan proses produksi juga diperkuat melalui perubahan jam kerja. Kepala SPPG, pengawas gizi, serta staf pengasak keuangan diwajibkan bekerja dalam dua sif, yakni pukul 02.00–08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 17.00–19.30 WIB.
“Penerapan jam kerja subuh dan malam ini diharapkan mampu mendongkrak pengawasan langsung saat proses produksi makanan berlangsung,” kata Febria.
Sementara itu, terkait distribusi dan kuota pelayanan Makanan Bergizi Gratis (MBG), SPPG Kudus masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat melalui sistem sentralisasi baru.
Kapasitas masing-masing wilayah saat ini berbeda, dengan daerah padat penduduk dapat melayani hingga 3.000 porsi per SPPG, sedangkan sebagian besar kecamatan lainnya berada di bawah 2.000 porsi.
Korwil SPPG Kudus juga masih mendata sekolah, khususnya swasta, yang menyampaikan keberatan atau menolak menerima program tersebut.
“Jika ada sekolah yang resmi menolak, tentu akan dilakukan rasionalisasi atau pengalihan kuota ke wilayah lain,” pungkas Febria. (J05/A01)










