Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berencana mengusulkan kuliner khas daerah, Sego Jangkrik, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya melestarikan kekayaan budaya lokal yang memiliki nilai sejarah dan filosofi toleransi antarumat beragama.
Sego Jangkrik merupakan hidangan tradisional berupa nasi putih dengan potongan daging kerbau yang dibungkus menggunakan daun jati.
Kuliner tersebut dipercaya memiliki keterkaitan dengan Sunan Kudus dan hingga kini masih menjadi bagian dari tradisi masyarakat, khususnya dalam peringatan Buka Luwur di kawasan Menara Kudus setiap 10 Muharram.
Keberadaan Sego Jangkrik tidak sekadar menghadirkan cita rasa kuliner khas, tetapi juga menyimpan nilai sejarah tentang toleransi. Penggunaan daging kerbau berkaitan dengan ajaran Sunan Kudus yang melarang penyembelihan sapi sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat Hindu.
Sementara itu, penamaan Sego Jangkrik merujuk pada ukuran potongan dagingnya yang relatif kecil, menyerupai belalang atau jangkrik.
Kabid Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Kudus, Arief Zuli Tanjung, mengatakan Sego Jangkrik menjadi salah satu tradisi budaya yang masih hidup dan terus dilestarikan masyarakat. Terlebih, tradisi Buka Luwur yang menjadi wadah penyajian kuliner tersebut telah lebih dahulu tercatat sebagai WBTb.
“Buka Luwur sudah tercatat sebagai WBTb, jadi bagian dari itu kan masih ada budaya yang hidup, salah satunya Sego Jangkrik, jadi kita usulkan juga,” ujar Arief, Selasa, 3/11/2026.
Menurut Arief, proses kajian untuk pengusulan Sego Jangkrik sebenarnya sudah mulai berjalan. Meski demikian, penyusunan dokumen persyaratan masih memerlukan pendalaman, terutama untuk melengkapi data sejarah, nilai budaya, serta aspek pendukung lainnya agar materi pengajuan dapat disajikan secara menyeluruh.
Nantinya, hasil kajian tersebut juga akan melalui evaluasi tim ahli sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Ia menambahkan, penggalian potensi budaya daerah tidak bisa hanya mengandalkan Disbudpar. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat dokumentasi dan informasi mengenai keberadaan Sego Jangkrik.
Karena itu, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan agar proses kajian hingga pengusulan WBTb dapat berjalan optimal.
“Komunikasi terus kita lakukan, agar proses pengkajian sampai rencana pengusulan dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Selain Sego Jangkrik, Disbudpar Kudus pada tahun ini juga telah mengajukan enam potensi budaya daerah untuk mendapatkan pengakuan sebagai WBTb. Seluruh usulan tersebut kini telah memasuki tahapan verifikasi dan penilaian oleh tim ahli WBTb.
Dari enam potensi yang diajukan, tiga di antaranya telah mengikuti sidang penetapan pada September 2026 dan tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK).
Ketiga potensi budaya tersebut meliputi Lentog Tanjung, Caping Kalo, dan Wayang Klithik. Melalui pengusulan Sego Jangkrik, Pemkab Kudus berharap semakin banyak kekayaan budaya daerah yang terdokumentasi dan memperoleh pengakuan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pelestarian tradisi serta pengenalan nilai sejarah dan toleransi yang diwariskan kepada generasi mendatang. (J05/A01)










