Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus berupaya mengangkat potensi budaya lokal ke tingkat nasional.
Tahun ini, sebanyak enam warisan budaya daerah diusulkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Enam potensi yang diajukan tersebut meliputi kuliner lentog tanjung dan soto kebo, kerajinan caping kalo dan bordir icik, serta kesenian wayang klithik dan budaya kretek. Saat ini, seluruh usulan tersebut tengah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh tim ahli WBTB.
Dari enam usulan itu, tiga di antaranya telah melewati sidang penetapan WBTB yang digelar pada September 2026. Ketiganya adalah lentog tanjung, caping kalo, dan wayang klithik.
Hasil sidang tersebut telah merekomendasikan ketiga potensi budaya itu untuk memperoleh surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat.
“Itu sudah sidang September kemarin dan sudah direkomendasikan ke pusat (untuk mendapatkan SK WBTB),” tuturnya, Senin, 2/11/2026.
Sementara itu, tiga usulan lainnya, yakni soto kebo, kretek, dan bordir icik, masih harus mengikuti tahapan penilaian berikutnya. Ketiganya dijadwalkan masuk dalam sidang penetapan WBTB tingkat nasional pada 4 November 2026.
Tahun ini, frekuensi sidang penetapan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun kemarin satu tahun satu kali sidang, tapi tahun ini tiga kali sidang,” ucapnya.
Setelah memperoleh pengakuan sebagai WBTB, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan warisan budaya tersebut tetap terjaga.
Pelestarian dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi atau monitoring and evaluation (monev), baik oleh kementerian terkait maupun dinas di tingkat daerah.
Dalam proses tersebut, tim yang bertugas juga diwajibkan menyusun laporan mengenai perkembangan dan kondisi warisan budaya yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan WBTB tidak sekadar mendapatkan pengakuan, tetapi juga terus dilestarikan.
“Ada pemantauan dari kementerian dan dinas, ada laporan dari tim, jadi bagaimana WBTB ini terus dilestarikan,” tandasnya.
Dukungan pemerintah terhadap pelestarian budaya tidak selalu diwujudkan dalam bentuk bantuan materi. Fasilitasi kegiatan budaya, publikasi, serta peningkatan literasi masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga eksistensi warisan budaya daerah agar tetap dikenal dan diminati generasi muda.
Melalui pengusulan enam potensi tersebut, Pemkab Kudus berharap kekayaan budaya lokal semakin mendapat perhatian dan pengakuan di tingkat nasional.
Selain memperkuat identitas daerah, penetapan WBTB juga diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk terus menjaga, mengembangkan, dan mewariskan tradisi serta kearifan lokal kepada generasi berikutnya. (J05/A01)










