Jurnalpantura.id, Kudus — Caping kalo, aksesori kepala tradisional khas Kabupaten Kudus, tengah didorong untuk memperoleh status Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia.
Usulan tersebut telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan kini prosesnya berada di Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Caping kalo bukan sekadar pelengkap busana, tetapi memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Kudus pada masa lalu. Aksesori berbahan bambu tersebut dahulu lazim dikenakan kaum perempuan ketika menghadiri hajatan atau kondangan.
Caping kalo biasanya dipadukan dengan jarik, kebaya, serta tas anyaman bambu yang digunakan untuk membawa berbagai kebutuhan.
Keunikan caping kalo terletak pada proses pembuatannya yang masih mengandalkan keterampilan tangan pengrajin. Bahan utama berupa bambu diolah secara manual hingga menghasilkan bentuk dan detail khas.
Selain digunakan untuk menghadiri hajatan, masyarakat Desa Gulang juga mengenakan caping kalo ketika pergi ke pasar maupun beraktivitas di sawah. Aksesori tersebut bahkan pernah menjadi bagian dari keseharian para pedagang pasar.
Namun, keberadaan caping kalo kini semakin sulit ditemukan. Regenerasi pengrajin juga menjadi persoalan serius karena keterampilan membuat aksesori tradisional tersebut belum banyak diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kondisi itu membuat caping kalo berada di tengah ancaman hilangnya salah satu warisan budaya lokal Kudus.
Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha menyatakan Kementerian Kebudayaan siap mengawal proses pengajuan caping kalo sebagai WBTB. Pernyataan itu disampaikan Giring saat menghadiri acara pemecahan rekor MURI Tari Lajur Caping Kalo di Kabupaten Kudus, Sabtu, 26/9/2026.
“Ini sedang dalam proses. Saya sudah koordinasi dengan tim di lapangan untuk terus mengawal. Tapi sudah pengajuan dari pemerintah daerah, karena kalau pengajuan WBTB itu tanpa support dari pemerintah daerah akan sulit,” ujarnya.
Menurut Giring, pemerintah pusat masih menunggu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan mengingat semakin terbatasnya jumlah pengrajin caping kalo yang masih bertahan.
“Karena memang caping kalo ini harus cepat-cepat dijadikan warisan budaya tak benda tingkat nasional Indonesia. Karena kita lihat pengrajinnya juga tinggal tiga, nanti kita buat program untuk upaya pelestarian,” tambahnya.
Upaya memperoleh status WBTB diharapkan tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga diikuti program pelestarian dan regenerasi pengrajin.
Kementerian Kebudayaan berencana mendorong transfer pengetahuan dari para pengrajin atau maestro kepada generasi muda sehingga keterampilan membuat caping kalo tidak terputus.
Langkah tersebut menjadi penting di tengah semakin jarangnya caping kalo digunakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Giring juga mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan pakaian adat Kudus dan caping kalo dikenakan dalam kegiatan di Istana Negara. Ia menyebut hal tersebut membutuhkan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Kalau di Istana nanti pasti kita suggest dulu kan, ke Setneg dan Setkab,” jawabnya singkat.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris membenarkan bahwa pengajuan caping kalo sebagai WBTB telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Saat ini, usulan tersebut masih menjalani proses di tingkat kementerian.
Pemkab Kudus berharap status WBTB nantinya dapat memperkuat upaya pelestarian caping kalo sekaligus membuka ruang regenerasi bagi para pengrajinnya.
“Ini masih proses, semoga bisa segera (ditetapkan WBTB),” ucap Sam’ani.
Pengajuan tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Kudus untuk menjaga caping kalo agar tidak sekadar menjadi bagian dari cerita masa lalu, tetapi tetap dikenal, digunakan, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai identitas budaya masyarakat Kudus. (J05/A01)










