Jurnalpantura.id, Kudus – Situs purbakala di Perbukitan Slumprit, Kabupaten Kudus, selangkah lebih dekat menuju penetapan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Pengusulan tersebut dilakukan bersama Situs Sudo di Kabupaten Pati sebagai satu kesatuan kawasan Patiayam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil, mengatakan proses pengusulan saat ini menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah telah menyatakan persetujuannya untuk merekomendasikan kawasan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah.
Rekomendasi itu lahir dari sidang kajian pemeringkatan cagar budaya yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan TACB Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Hasil sidang menyatakan Kawasan Patiayam layak diajukan sebagai cagar budaya tingkat provinsi.
“Hasil sidang disepakati Kawasan Patiayam direkomendasikan untuk penetapan cagar budaya tingkat provinsi ke Gubernur Jateng,” ujar Abdul Halil, Rabu, 29 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 2025, Situs Perbukitan Slumprit telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diajukan naik peringkat ke tingkat provinsi pada awal Maret 2026.
Pada waktu yang sama, Pemerintah Kabupaten Pati juga mengusulkan Situs Sudo sebagai cagar budaya. Karena memiliki keterkaitan sejarah dan arkeologi, TACB Jawa Tengah memutuskan kedua lokasi tersebut diusulkan dalam satu kawasan yang diberi nama Kawasan Patiayam.
“Pada saat bersamaan, Kabupaten Pati juga mengusulkan Situs Sudo sebagai cagar budaya, sehingga TACB Jateng menyepakati mengusulkannya dalam satu kesatuan,” kata Halil.
Ia menjelaskan, kewenangan penetapan kawasan cagar budaya yang berada di lintas wilayah kabupaten berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dengan dasar tersebut, Situs Perbukitan Slumprit di Kabupaten Kudus dan Situs Sudo di Kabupaten Pati diproses sebagai satu kawasan cagar budaya.
Meski berada di wilayah administrasi berbeda, keduanya dinilai memiliki keterkaitan yang kuat sehingga layak ditetapkan dalam satu kesatuan.
Setelah memperoleh rekomendasi dari TACB Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyiapkan penyusunan zonasi kawasan serta kajian ilmiah untuk mendukung pengusulan situs-situs purbakala lainnya di kawasan Patiayam.
“Patiayam masih menyimpan situs-situs purbakala yang bisa diajukan sebagai cagar budaya. Ini menjadi upaya kami untuk melindungi dan merawat warisan yang sudah ada agar bisa terjaga hingga generasi mendatang,” pungkas Halil. (J05/A01)










