Jurnalpantura.id, Kudus — Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kudus telah rampung 100 persen. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung menjadi anggota koperasi di desa masing-masing.
Menanggapi instruksi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengidentifikasi data ASN per desa.
Kepala Dinas PMD, Famny Dwi Arfana, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta data resmi dari BKPSDM untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing desa.
“Nanti kita minta data BKPSDM untuk kita serahkan ke desa, biar mendata ASN di desa tersebut siapa saja yang ikut,” ujar Famny saat ditemui pada Jumat, 1/8/2025.
Ia menambahkan, keterlibatan ASN penting sebagai contoh partisipasi aktif dalam pengembangan koperasi di tingkat desa.
Famny mengungkapkan bahwa pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Kudus masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Desa, termasuk dalam hal penganggaran dari Kementerian Koperasi.
Meski demikian, Kabupaten Kudus telah memulai tahapan awal dengan menyusun keanggotaan koperasi dan menyiapkan struktur internal.
“Untuk peluncuran kemarin masih sebatas pendirian, untuk operasional kita masih nunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Tahapannya, setelah AD/ART disahkan, baru memperbanyak anggota, termasuk bagi ASN untuk jadi anggota,” tambahnya.
Lebih lanjut, Famny menjelaskan bahwa akses pembiayaan untuk koperasi ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, koperasi dapat mengakses plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar, yang akan disesuaikan dengan rata-rata penggunaan dana desa untuk pengembangan usaha.
Famny menegaskan bahwa pendanaan koperasi nantinya tidak hanya mengandalkan simpanan pokok, wajib, dan sukarela dari anggota, tetapi juga memerlukan dukungan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kalau dari simpanan kan memang terbatas, maka butuh dukungan dari Himbara agar koperasi itu bisa terus berjalan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 123 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pendirian Koperasi Merah Putih. Beberapa desa bahkan telah meluncurkan gedung operasional dan merancang jenis usaha yang akan dikelola oleh koperasi. (J05/A01)










