Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus akan membuka layanan extra time di hari Minggu, untuk memfasilitasi masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan di hari kerja.
Layanan ini akan dibuka satu kali setiap bulan, tepatnya pada Minggu pertama.
Layanan perdana akan dimulai pada 3 Agustus 2025, dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 12.00 WIB secara tatap muka di kantor Disdukcapil Kudus.
Program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk bekerja, terutama mereka yang berdomisili atau bekerja di luar kota.
Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa layanan extra time ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan prima dan sekaligus mendukung pencapaian Target Nasional Bidang Administrasi Kependudukan.
“Selain itu, mengakomodir kebutuhan penduduk di Kabupaten Kudus dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya, Jumat, 1/8/2025.
Program ini juga menjadi respon terhadap aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Wadul K1&K2, di mana banyak warga menyampaikan keinginan agar ada layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang tersedia di luar jam kerja.
Hal ini dinilai sangat penting bagi warga yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja.
“Bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus adminduk, maka kami buka layanan di luar hari kerja,” tambah Tulus.
Dengan adanya layanan hari Minggu ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi warga dalam mengurus dokumen penting seperti KTP, KIA, akta kelahiran, dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tulus juga memaparkan capaian kinerja Disdukcapil Kudus selama Semester I Tahun 2025. Tujuh dari pos target nasional Adminduk telah melampaui capaian.
Seperti kepemilikan KTP yang telah mencapai 100,59 persen, KIA sebesar 137,93 persen, dan akta kelahiran usia 0-18 bulan sebesar 103,06 persen. Capaian akta kematian juga mencatat angka tinggi yakni 133,33 persen.
Sementara itu, beberapa indikator masih perlu ditingkatkan seperti akta perkawinan yang baru mencapai 79,52 persen, dan akta perceraian di angka 70,98 persen.
Persentase perangkat daerah pengguna akses data kependudukan telah melampaui target sebesar 280 persen, sedangkan kerja sama pemanfaatan KIA baru 66,67 persen, serta penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 18,07 persen. (J05/A01)










