Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus menemukan produk minyak goreng dengan merek Minyakita yang dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter di Pasar Bitingan.
Tidak hanya harga yang melampaui ketentuan, namun takaran minyak goreng tersebut juga diketahui kurang dari satu liter, yaitu hanya sekitar 800 mili liter per kemasan.
Minyak goreng merk Minyakita yang ditemukan di pasar tersebut diproduksi oleh Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.
Berdasarkan hasil uji tera, takaran minyak goreng yang dijual di Pasar Bitingan terbukti tidak sesuai dengan ukuran ditentapkan, dengan rata-rata kemasan berisi sekitar 804,5 mili liter.
Plt Sekretaris Disdag Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, menjelaskan bahwa uji tera dilakukan terhadap 20 kemasan minyakita yang ditemukan di Pasar Bitingan.
“Hasilnya rata-rata takaran dari 20 kemasan yang diuji adalah sekitar 804,5 mili liter. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan, karena seharusnya satu liter,” ujarnya saat ditemui pada Senin, 10/2/2025.
Imam juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami akan segera melaporkan hasil uji tera ini ke Kemendag agar bisa ditindaklanjuti. Minyakita dari produsen ini takarannya kurang dari satu liter,” tegas Imam.
Tidak hanya masalah takaran, Disdag Kudus juga berencana untuk mengonfirmasi legalitas dari Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus yang memproduksi minyak goreng dengan merek Minyakita.
“Kami akan mengecek apakah produsen ini sudah memiliki izin resmi dari Kemendag, karena untuk memproduksi minyakita, produsen harus mendapatkan penunjukan resmi dari Kemendag,” tambahnya.
Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Atok Darmo Broto, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi soal takaran minyakita tersebut dengan produsen dan pedagang.
“Takaran yang kurang dari satu liter ini memang diakui oleh produsen. Pedagang di Pasar Bitingan juga mengatakan mereka membeli dengan harga sekitar Rp 16.000 per botol, dan kemudian menjualnya kepada konsumen seharga Rp 17.000,” ungkap Atok.
Penyisiran di Pasar Bitingan juga menunjukkan bahwa distribusi minyakita tidak terlalu meluas. Atok mengungkapkan bahwa hanya ada satu pedagang yang masih menyimpan stok minyakita dalam jumlah cukup banyak.
“Kami sempat membeli beberapa botol dari satu pedagang yang masih memiliki stok besar,” ujar Atok.
Untuk memastikan ketepatan takaran, uji tera ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Direktorat Metrologi Kemendag untuk mematuhi regulasi terkait produk minyak goreng. (J05/A01)










