Jurnalpantura.id, Kudus – Sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan tempat kost dan hotel, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para pemilik usaha kost dan hotel.
Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Jati, Desa Tanjung Karang, pada Rabu (11/12) pagi, dengan dihadiri sekitar 50 pemilik usaha.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Jati Fiza Akbar, Danramil Jati Kapten Arm Muslikan, Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo, serta Kanit Samapta Polsek Jati Aiptu Darmono, Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dengan berbagai agenda yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pengelolaan tempat usaha.
Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya selektivitas pemilik kost dalam menerima penyewa. Ia menyoroti kasus video asusila yang sempat viral di wilayah tersebut sebagai pengingat pentingnya pengawasan.
“Pastikan administrasi calon penghuni lengkap, seperti KTP dan surat nikah jika pasangan. Hindari penyewaan short time, dan wajib menjaga ketentraman lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek juga menekankan larangan penggunaan tempat kost maupun hotel untuk konsumsi minuman keras dan narkoba. “Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan tempat kost sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Jati Fiza Akbar mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia mengajak pemilik kost untuk lebih peduli dalam mengelola tempat usahanya.
“Banyak penyalahgunaan terjadi karena kurangnya perhatian dari pemilik kost,” ujarnya.
Danramil Jati, Kapten Arm Muslikan, turut menyampaikan pesan agar pemilik kost dan hotel memantau tamu atau penyewa secara ketat.
“Penyewa yang tidak membawa identitas resmi seperti KTP tidak boleh dilayani. Selain itu, jangan biarkan tempat usaha digunakan untuk konsumsi miras atau narkoba,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap tempat kost dan hotel di Kecamatan Jati, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana seperti asusila, peredaran narkoba, dan tindakan melanggar hukum lainnya.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pendapat dan pertanyaan. (J06/A01)










