Jurnalpantura id, Kudus – Polsek Jati menganankan dan memberikan pembinaan kepada sejumlah remaja yang kedapatan melakukan pesta minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.
Kegiatan pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, pada Jum’at 20/03/2026 sore di Mako Polsek Jati.
Acara ini juga dihadiri oleh Camat Jati, Danramil, Kepala Desa terkait, serta para orang tua remaja yang bersangkutan.
Aksi para remaja ini terungkap berkat laporan warga yang merasa resah. Berawal dari informasi warga adanya pesta miras di salah satu rumah di Desa Tanjungkarang, pada Jum’at 20/03/2026 dinihari, petugas pun segera mendatangi lokasi.
“Dan benar, saat didatangi, sekelompok remaja sedang mengonsumsi miras. Tak hanya itu, satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter milik salah satu remaja berinisial MRA, turut diamankan,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo.
Guna mencegah tindakan kriminalitas lebih lanjut, para remaja tersebut langsung dibawa ke Polsek Jati untuk didata dan diberikan pembinaan.
Kapolsek Jati menyebut, mayoritas masih berusia sekolah (kelahiran 2007–2011). Mereka berasal dari Desa Tanjungkarang, Jepangpakis, Jati Wetan, dan Jetiskapuan.
AKP Hadi Noor Cahyo memberikan teguran sekaligus pesan mendalam kepada para orang tua yang hadir.
”Kami meminta orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus ke lingkungan yang salah,” tegasnya.
Polsek Jati menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Saat ini, barang bukti berupa celurit telah diamankan di Polsek Jati, dan para remaja telah dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (J02/A01)










