Vonis Perkara, Terdakwa Penyelewengan Dana YPUMK Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dalam kasus dakwaan penyelewengan dana milik YPUMK, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kudus. (Foto:Istimewa)

Sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dalam kasus dakwaan penyelewengan dana milik YPUMK, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kudus. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dalam kasus dakwaan penyelewengan dana milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (28/12/2023) malam.

Dalam pembacaan putusan, terdakwa penyelewengan dana milik YPUMK, yakni LR, Z, dan MA dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun oleh hakim yang memimpin sidang tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita menyampaikan, dalam hasil sidang putusan tersebut, sejumlah aset terdakwa berupa tanah dan lain sebagainya akan ada yang disita oleh negara.

Akan tetapi, putusan tersebut masih belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap), menyusul terdakwa 1 dan 2 (LR dan Z) masih pikir-pikir akan hasil putusan sidang, sedangkan terdakwa 3 (MA) langsung mengajukan banding.

“Kita sebagai jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan sikap bahwa akan melakukan upaya hukum banding. Jadi setelah ini kita menerima salinan putusan dan kita akan melakukan upaya hukum banding nanti ketika di pengadilan tinggi,” tegas Tegar.

Baca Juga :  Gerebeg Gudang Pengemasan Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan Pekerja dan Pemilik Gudang

“Apakah putusan di pengadilan tinggi nanti menguatkan putusan dalam sidang kali ini ataukah mempertimbangkan tuntutan kita, kalau tidak sesuai dengan tuntutan kita ya kita bisa mengajukan upaya hukum lagi, kasasi,” imbuh Tegar.

Ditanya mengenai pembelaan dari terdakwa, Tegar menyampaikan, pada intinya terdakwa dalam pembelaanya merasa tidak bersalah dan bermohon untuk dibebaskan dari segala tuntunan JPU.

Sedangkan hasil putusan sidang, sambungnya, dalam hal ini hakim yang memimpin sidang sependapat dengan tuntutan JPU. Dengan kata lain, pada saat yang bersamaan hakim menolak pembelaan dari terdakwa.

“Walaupun masa hukuman yang dijatuhkan belum sesuai dengan tuntutan kami, dimana tuntutan dari JPU ini adalah 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru