Ungkap 62 Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp 14,5 M, Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Rp 8,5 Miliar

Ekonomi43 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Barang bukti rokok ilegal hingga kemarin sudah menembus 14,6 juta miliar batang. Potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 8,5 miliar dari total nilai barang bukti mencapai Rp 14,5 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kasi Inteldak, Indra Gunawan, mengemukakan hal tersebut, Ahad 20/09/2020.

Diperoleh data dari 62 penindakan.
Selain 14,6 juta batang dalam bentuk sigaret keretek mesin (SKM), aparat juga menyita 14.690 batang rokok ilegal dalam bentuk sigaret keretek tangan (SKT). Penindakan dilakukan dari hulu-hilir dan sebaliknya.

Operasi rokok ilegal memberi ruang gerak pelaku resmi untuk berusaha. Daerah yang ditinggalkan pelaku rokok ilegal akan digunakan untuk rokok bercukai.

“Upaya tersebut membantu peningkatan pendapatan cukai ke kas negara,” jelasnya. (J02/A01)

Komentar