Jurnalpantura.id, Kudus – Kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Chalimi, Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus hingga kini belum menemui titik terang meski telah berjalan bertahun-tahun.
Para tersangka yang telah ditetapkan polisi sejak November 2024 lalu diketahui masih belum dilakukan penahanan.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni A (46), KMT (28), KF (27), dan MM (33).
Penetapan tersangka dilakukan pada 11 November 2024 oleh Polres Kudus terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Penasihat hukum pelapor, Solikhin, mendesak aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Kudus.
“Sudah satu setengah tahun tidak dilakukan penahanan oleh Polres Kudus. Padahal kita tahu bahwa di dalam KUHAP yang baru pasal 100 menyatakan mereka harus ditahan karena ancaman pasalnya di atas lima tahun,” ujar Solikhin, Kamis, 14/5/2026.
Ia menilai, para tersangka seharusnya segera ditahan demi menghindari kemungkinan terjadinya tindak pidana serupa.
Selain itu, penahanan juga penting untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Takutnya kan melakukan tindakan yang serupa, kita juga tahu sendiri setelah ada ini sempat melakukan demonstrasi di Polres Kudus melibatkan anak-anak di bawah umur,” tandasnya.
Solikhin menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 76I juncto pasal 88 dan atau pasal 76B juncto pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari pengunduran diri A dan istrinya sebagai pengasuh sekaligus kepala MI Al-Chalimi pada 12 November 2022. Pengunduran diri itu menyebabkan kegiatan pembelajaran formal maupun informal di pondok pesantren terganggu pada keesokan harinya.
Setelah A mengundurkan diri, sejumlah pengajar lainnya turut meninggalkan pondok pesantren. Tiga tersangka lainnya kemudian diduga menyuruh para santri untuk memindahkan seluruh sarana belajar milik santri ke Pondok Pesantren Al-Fatah yang disebut milik A.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 287 santri Al-Chalimi disebut berpindah ke Ponpes Al-Fatah dan hanya menyisakan 11 santri di Ponpes Al-Chalimi.
Kondisi itu membuat para santri yang tertinggal merasa terlantar karena tidak adanya kegiatan belajar, tidak mendapatkan makan maupun pakaian, hingga mengalami trauma psikologis.
Laporan terkait dugaan eksploitasi anak tersebut akhirnya diajukan oleh BB, ayah salah satu korban, ke Polres Kudus pada 29 September 2024.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan serius serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap para korban. (J05/A01)










