JurnalPantura.id, Kudus – Gelombang desakan untuk menjamin kehalalan produk konsumsi di Kabupaten Kudus akhirnya mendapat tumpuan hukum. DPRD Kudus, lewat Panitia Khusus (Pansus) 3, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal sebagai inisiatif legislatif.
Langkah ini bukan basa-basi. Fraksi PKB yang menjadi motor penggerak raperda menyatakan komitmen penuh untuk mengawal pembahasan hingga pengesahan dan pelaksanaan di lapangan.
“Ini bukan hanya kebutuhan hukum, tapi juga jeritan batin umat. Kudus dikenal sebagai kota santri, kota pelajar, kota industri. Tapi kenapa sampai hari ini kita belum punya Perda Produk Halal?” kata anggota Pansus 3 dari Fraksi PKB, Ali Ihsan pada Selasa (7/7/2025).
Ia menilai, ketiadaan regulasi halal di daerah telah membuka celah risiko konsumsi masyarakat terhadap produk yang belum jelas kehalalannya. Bahkan, praktik sembelih unggas tanpa standar halal masih lazim ditemukan di pasar-pasar tradisional.
“Kita lihat sendiri, ayam-ayam diikat belasan ekor, ditaruh di keranjang, lalu disembelih satu per satu tanpa pengawasan. Ini realita. Dan kita diam,” katanya.

Pihaknya menjelaskan urgensi regulasi halal secara komprehensif. Ditegaskan, produk halal bukan sekadar perkara agama, tapi juga bentuk perlindungan konsumen sesuai konstitusi.
Dua undang-undang nasional telah menjadi dasar utama yakni UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikasi halal, terutama bagi produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat luas.
Pemerintah daerah pun diberi kewenangan untuk menyusun kebijakan dan perencanaan strategis, memfasilitasi sertifikasi halal, membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha.
Data dari Dashboard Sertifikasi Halal tahun 2024 memperlihatkan potret yang memprihatinkan: dari total 9.013 produk di Kudus, baru 4.899 yang memiliki sertifikat halal.
“Kita masih jauh dari ideal. Padahal, masyarakat butuh kepastian,” tandas anggota Fraksi PKB itu.
Lonjakan pendaftaran memang terlihat di tahun 2023, baik reguler maupun self-declare. Namun, tanpa dorongan regulasi kuat dari daerah, gerakan ini tak akan masif.
Pihak DPRD tidak ingin perda ini berakhir seperti banyak produk hukum lainnya disahkan, lalu dilupakan. Mereka mendorong Bupati Kudus segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), tanpa jeda waktu yang melelahkan.
“Jangan sampai kita lemas di ujung. Setelah perda disahkan, langsung eksekusi! Segera terbitkan perbup dan lakukan langkah-langkah nyata di lapangan,” seru anggota Pansus 3, Ali Ihsan.
Langkah inisiasi DPRD Kudus tak berdiri sendiri. Fraksi PKB menyatakan akan terus melibatkan elemen masyarakat, termasuk MUI, tokoh agama, dan pelaku usaha, untuk memastikan perda ini hadir sebagai perisai, bukan sekadar formalitas.
“Ini bukan cuma soal hukum. Ini soal keberpihakan. Soal ketegasan pemerintah melindungi umat. Kita mulai hari ini,” pungkasnya. (J07/A01)










