Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menyiapkan proses administrasi sebagai langkah awal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) perubahan mengenai Hari Jadi Kudus.
Perubahan regulasi tersebut dilakukan menyusul hasil kajian sejarah yang menetapkan Hari Jadi Kudus bergeser dari 23 September menjadi 23 Agustus.
Perda baru nantinya akan menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 1990 yang selama ini menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kota Kudus pada 23 September 1549 M.
Perubahan tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus pada 27 Juni 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum usulan perubahan perda diajukan untuk dibahas lebih lanjut.
“Kemarin itu kan rekonstruksi sekaligus rekonsiliasi, jadi hasilnya sementara ini nanti kita akan mempersiapkan secara administrasi terkait pengusulan Perda perubahan,” ujar Abdul Halil, Senin, 3/8/2026.
Ia menjelaskan, dokumen pendukung berupa risalah dan hasil kajian sejarah akan dilengkapi terlebih dahulu.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, usulan perubahan Perda akan diteruskan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus untuk diproses sebagai salah satu agenda prioritas pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kudus.
Selain jalur administrasi formal, Disbudpar juga akan membangun komunikasi dengan unsur legislatif agar proses pembahasan berjalan lebih efektif.
Menurut Abdul Halil, koordinasi akan dilakukan baik secara resmi maupun melalui komunikasi informal dengan pimpinan dan anggota DPRD.
“Nanti kami juga akan melakukan komunikasi, tidak hanya secara formal tetapi juga informal, dengan Ketua DPRD maupun anggotanya,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Kudus tetap menyiapkan rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke-477 yang tahun ini masih mengacu pada jadwal lama. Meski demikian, sejumlah agenda awal akan mulai disesuaikan sebagai bagian dari transisi menuju perubahan tanggal Hari Jadi.
Rangkaian kegiatan akan diawali pada 23 Agustus 2026 melalui agenda “Wiwiti” atau kenduren massal yang dipusatkan di Alun-alun Kudus Kulon atau Taman Menara Kudus.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kudus dijadwalkan menyampaikan secara resmi kepada masyarakat mengenai perubahan penetapan Hari Jadi Kudus menjadi 23 Agustus.
“Kita juga akan merencanakan kegiatan di 23 Agustus besok, itu dengan wiwiti atau memulai dari semua rangkaian kegiatan Hari Jadi yang Insyaallah di tahun 2027 berubah menjadi tanggal 23 Agustus 2027,” tutur Abdul Halil.
Sementara itu, agenda yang sebelumnya menjadi pembuka peringatan Hari Jadi pada 22 September akan disederhanakan. Kenduren massal ditiadakan dan hanya diganti dengan kegiatan Khotmil Quran di Pendapa Kabupaten Kudus pada sore hari.
Selanjutnya, Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke-477 tetap dilaksanakan pada 23 September 2026 sebagai masa transisi sebelum peringatan resmi sepenuhnya berpindah ke tanggal 23 Agustus mulai tahun 2027.










