oleh

Tak Beri Contoh Yang Baik, Ternyata Gedung Mapolres Kudus Tak Miliki IMB Dan Amdal

Jurnalpantura.id, Kudus – Sudah sepatutnya para pemimpin memberi contoh yang baik pada warganya, bagaimana prosedur membangun sebuah gedung yang benar, tak terkecuali Polres Kudus. Dan sudah sepatutnya para penegak perda bergerak memberi sangsi bila melihat sebuah usaha atau kegiatan yang dilakukan di gedung yang tak memiliki ijin mendirikan bangunan.

Keberadaanpolres Kudus yang megah dan baru, ternyata digugat oleh dua aktifis LSM Kudus. Mapolres yang belum lama ini diresmikan oleh Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi  Condro digugat ke Pengadilan Negeri Kudus terkait  diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup dan prosedur administrasi pembangunannya.

Sholeh Isman dan  Achmad Fikri kedua aktifis tersebut  mengaku sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan negeri Kudus yang  dilayangkan pada taggal 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.

Sebelumnya ini  pada 6 Agustus dan 6 September 2018 kami sudah memberikan somasi kepada Pemkab Kudus terkait hal tersebut.

“Akan tetapi, somasi kami tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat, Untuk itu kami  mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan pelanggaran aturan tentang lingkungan hidup ke PN Kudus,” ujar Fikri, Minggu 17/12/2018.

Ini merupakan  upaya terhadap penegakan supremasi hukum agar aturan dijadikan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan bagi masyarakat agar bisa mematuhi aturan hukum sebagai hak dan kewajiban, tanpa terkecuali untuk institusi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

“Di dalam aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, ada kewajiban disusunnva dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan,’ katanya.

Hal itu, kata dia, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 05/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Komentar