Tak Beri Contoh Yang Baik, Ternyata Gedung Mapolres Kudus Tak Miliki IMB Dan Amdal

- Jurnalis

Rabu, 19 Desember 2018 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Polres Kudus (Foto : Aik)

Gedung Polres Kudus (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sudah sepatutnya para pemimpin memberi contoh yang baik pada warganya, bagaimana prosedur membangun sebuah gedung yang benar, tak terkecuali Polres Kudus. Dan sudah sepatutnya para penegak perda bergerak memberi sangsi bila melihat sebuah usaha atau kegiatan yang dilakukan di gedung yang tak memiliki ijin mendirikan bangunan.

Keberadaanpolres Kudus yang megah dan baru, ternyata digugat oleh dua aktifis LSM Kudus. Mapolres yang belum lama ini diresmikan oleh Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi  Condro digugat ke Pengadilan Negeri Kudus terkait  diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup dan prosedur administrasi pembangunannya.

Sholeh Isman dan  Achmad Fikri kedua aktifis tersebut  mengaku sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan negeri Kudus yang  dilayangkan pada taggal 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.

Sebelumnya ini  pada 6 Agustus dan 6 September 2018 kami sudah memberikan somasi kepada Pemkab Kudus terkait hal tersebut.

“Akan tetapi, somasi kami tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat, Untuk itu kami  mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan pelanggaran aturan tentang lingkungan hidup ke PN Kudus,” ujar Fikri, Minggu 17/12/2018.

Ini merupakan  upaya terhadap penegakan supremasi hukum agar aturan dijadikan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan bagi masyarakat agar bisa mematuhi aturan hukum sebagai hak dan kewajiban, tanpa terkecuali untuk institusi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

“Di dalam aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, ada kewajiban disusunnva dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan,’ katanya.

Hal itu, kata dia, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 05/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Baca Juga :  Di Mayong Jepara, Sukarno Cemburu dan Bacok Kerabat Sendiri

“Hingga kini tak ada dokumen lingkungan entah berupa UKL/UPL atau AMDAL  yang seharusnya sudah ada saat pra konstruksi dilakukan,” katanya.

Tak hanya dokumen lingkungan, bahkan, kata dia, hingga kini bangunan Mapolres Kudus itu juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur di dalam Perda Kabupaten Kudus nomor 14/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Risalah Undangan Sidang Perdana antara Penggugat a/n Ahmad Fikri dan Sholeh Ismun dengan Tergugat Dinas PUPR (Foto : istimewa)

“Apakah patut institusi penyelengara pemerintahan sebagai pelanggar hukum. Perlu dipertanyakan asas kepatutannya sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik,” ujarnya.

‌Gedung Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati yang berdiri di atas tanah seluas 4.900 meter persegi itu diresmikan 31 Juli 2018 menggantikan Mapolres lama di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.

Pembangunannya mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemkab Kudus, yakni mulai dari hibah tanah dengan APBD 2015, kemudian pembangunan pagar dan pengurukan tanah melalui APBD 2016.

“Lalu pembangunan struktur gedung lewat APBD 2017, pembangunan gedung dengan APBD 2018, serta penyediaan mebel dan perangkatnya dibiayai lewat APBD Perubahan 2018,” lanjutnya.

Terpisah, Eko Djumartono, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, menjelaskan bahwa terkait perizinan saat ini memang masih dalam proses.

“ini termasuk dalam kesalahan adminitrasi. Apabila diminta untuk melengkapi, ia menyatakan siap melengkapi perizinan tersebut, toh dari hasil pemeriksaan BPK, juga tidak ada permasalahan,” katanya. (J02/A01)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan
Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:56 WIB

Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

Jumat, 22 November 2024 - 16:43 WIB

Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan

Berita Terbaru

Pohon tumbang di Jl Raya Kudus Pati, desa Terban Jekulo (Foto:JP)

Bencana Alam

Hujan Seharian, Kudus Dikepung Banjir

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:37 WIB