Jurnalpantura.id, Kudus – Penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) kini dilarang untuk dijual ke pengecer. Konsumen pun diminta untuk membeli langsung ke pangkalan resmi yang sudah terdaftar oleh Pertamina.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa harga elpiji subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 18.000 per tabung di Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andy Imam Santosa, melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen, Minan Mochamad, menjelaskan bahwa di wilayah Kudus terdapat 17 agen dengan 1.170 pangkalan resmi.
Pangkalan-pangkalan tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kudus. Antara lain, di Kecamatan Dawe dengan 115 pangkalan, Kecamatan Gebog dengan 132 pangkalan, serta Kecamatan Kaliwungu dengan 136 pangkalan.
Lalu, 105 pangkalan di Kecamatan Bae, 106 pangkalan di Kecamatan Mejobo, 149 pangkalan di Kecamatan Jekulo, 87 pangkalan di Kecamatan Undaan, 198 pangkalan di Kecamatan Jati, dan 142 pangkalan di Kecamatan Kota.
“Bahkan ada penambahan tiga agen baru, yakni di Kecamatan Jekulo, Kecamatan Gebog, dan Kecamatan Mejobo, hanya saat ini belum ada laporan terkait berapa pangkalan yang dinaungi, kita masih menunggu,” ujar Minan, Senin, 3/2/2025.
Meskipun demikian, Minan mengakui bahwa distribusi elpiji subsidi di desa-desa belum sepenuhnya merata. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji subsidi langsung di pangkalan resmi terdekat.
“Tapi gas subsidi ini ada sasarannya, tidak semua orang bisa. Sasarannya ada ibu rumah tangga kurang mampu, pelaku UMKM, petani sasaran dan nelayan sasaran,” tandasnya.
Minan juga mengingatkan bahwa elpiji subsidi 3 kg ini hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti ibu rumah tangga dengan penghasilan rendah, pelaku UMKM, serta petani dan nelayan sasaran.
Masyarakat dapat mengakses informasi lokasi pangkalan terdekat melalui laman resmi ptm.id/infolpg3kg. Di situs ini, terdapat berbagai informasi terkait penerima elpiji subsidi 3 kg serta panduan pendaftaran pengguna yang lebih lengkap.
“Kalau ada pangkalan yang tidak melayani konsumen langsung, bisa dilaporkan ke kami (Dinas Perdagangan), itu juga membantu kami untuk menyisir dan mengawasi pangkalan,” tambahnya. (J05/A01)