Jurnalpantura.id, Kudus – Komisi A dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah objek di kawasan wisata Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Selasa 04/02/2024.
Di komplek Terminal Bus Colo, gabungan Komisi di DPRD Kudus menemukan retribusi kamar mandi di komplek Terminal Bus Colo tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus selaku pengelola.
Aggota Komisi A Moh Antono menyampaikan bahwa operasional toilet tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 5 tahun.
“Pendapatan kamar mandi ddiuga tidak masuk PAD dan sudah berjalan sekitar lima tahun terakhir,” ujar Antono, saat dihubungi Rabu 05/02/2024.
Tidak ada tarif pasti ketika pengunjung masuk toilet, namun disediakan wadah uang bagi setiap orang yang ingin memasukkan uang secara sukarela usai menggunakan fasilitas toilet.
“Rata-rata pendapatannya (toilet) setiap bulan sekitar Rp 3-5 juta, bahkan kalau ramai bisa sampai Rp 10 juta,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Komisi A DPRD Kudus kemudian lapor ke Inspektorat untuk bisa segera mengaudit.
Dihubungi terpisah, Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono mengaku sudah mendapat informasi tersebut kemarin.
“Hal itu akan menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti. Kita cek itu aset siapa, akan kami konfirmasi,” kata Eko.
Pihaknya melanjutkan, jika memang ditemukan penyelewengan akan diminta untuk segera mengembalikan. Termasuk dalam memberikan sanksi jika memang terdapat penyalahgunaan.
“Kami akan ke sana dulu untuk mengecek. Bila ada penyalahgunaan atau kerugian, akan ada sanksi,” tegasnya. (J02/A01)