Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus memperkuat komitmen meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3.1/2310/2026 tentang Himbauan Kepatuhan dan Ketertiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh ASN memenuhi kewajiban perpajakan atas kendaraan yang dimiliki maupun yang menjadi tanggung jawabnya.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, mewajibkan seluruh ASN segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mengingatkan kewajiban membayar pajak, Sekda juga meminta ASN yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar Kabupaten Kudus untuk segera melakukan mutasi registrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat semakin optimal.
“Kami juga menginstruksikan kepada ASN yang memiliki kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar wilayah Kabupaten Kudus agar segera melakukan mutasi registrasi kendaraan menjadi TNKB Kabupaten Kudus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko Djumartono dalam surat edaran tersebut.
Sekda juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Setiap pimpinan diminta memastikan seluruh ASN di bawah koordinasinya mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Eko, kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab ASN sebagai aparatur negara yang harus memberikan teladan kepada masyarakat.
Ketaatan terhadap aturan dinilai menjadi salah satu indikator integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Dengan taat membayar pajak, menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari inovasi Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (GADIS PANTURA).
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya di kalangan ASN, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Dalam waktu dekat, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus akan menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut menyasar kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Pemkab Kudus juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang tetap mengabaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Penerapan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saat ini BPPKAD sedang mengompilasi data ASN yang belum membayar pajak. Rencananya akan kami surati. Jika dalam waktu dua minggu tidak melaporkan perpanjangan pajak, akan dikenai sanksi indisipliner,” kata Eko Djumartono.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan langkah penertiban tersebut merupakan hasil tindak lanjut audiensi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Pertemuan itu membahas besarnya piutang pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus yang mencapai sekitar Rp97 miliar hingga akhir 2025.
“Pemerintah daerah ingin ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan pajak,” ujar Djati.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan, razia pajak kendaraan bermotor telah digelar di kompleks Pendapa Kabupaten Kudus usai apel pagi pada Senin, 13/7/2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN, pejabat, hingga kendaraan pengunjung yang berada di lingkungan pendapa.
Hasil pemeriksaan mencatat terdapat 32 kendaraan yang masuk dalam daftar temuan. Rinciannya terdiri atas dua kendaraan dinas roda dua dan 30 kendaraan pribadi, yakni tiga mobil serta 27 sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kendaraan diketahui benar-benar menunggak pajak, sementara sisanya terkendala data administrasi maupun status kendaraan.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemkab Kudus berharap seluruh ASN segera memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu tindakan penegakan disiplin.
Pemerintah juga meminta pimpinan OPD melakukan pembinaan terhadap pegawai yang masih menunggak, sementara BKPSDM akan menjadikan kepatuhan pembayaran pajak sebagai salah satu bahan evaluasi dalam pembinaan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. (J05/A01)










