Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus melakukan pendataan pajak daerah terhadap sejumlah tempat usaha, pada 22–23 Desember 2025.
Pendataan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP melalui Bidang Penegakan Perda sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memutakhirkan data wajib pajak daerah.
Kegiatan ini juga ditujukan untuk menjaring potensi pajak baru serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Eko Hari Jatmiko, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Arif Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara langsung ke lokasi usaha dengan berbagai metode.
“Petugas melakukan observasi lapangan, wawancara, pengisian formulir objek pajak, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik atau pengelola usaha terkait kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Sebanyak 36 tempat usaha menjadi sasaran pendataan, yang terdiri dari 9 penginapan atau hotel dan 27 usaha kuliner atau restoran. Lokasi pendataan tersebar di Kecamatan Kota, Bae, Undaan, Mejobo, dan Jati.
Dari hasil pendataan tersebut, tim menemukan masih adanya tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah namun mengalami tunggakan pembayaran pajak. Selain itu, terdapat pula beberapa usaha kuliner yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Tak hanya fokus pada aspek perpajakan, petugas juga mendapati sejumlah ketidaksesuaian perizinan bangunan dengan jenis usaha yang dijalankan. Selain itu, masih ditemukan tempat usaha yang belum memenuhi standar keamanan, seperti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Kudus bersama BPPKAD akan menerbitkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada pelaku usaha yang belum terdaftar maupun yang menunggak pajak daerah.
Pemerintah daerah juga akan melaksanakan sosialisasi lanjutan serta melakukan pemutakhiran data wajib pajak melalui sistem informasi pajak daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah dapat meningkat, sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kudus,” pungkas Arif. (J02/A01)










