Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat Pers rilis di hadapan awak media, Senin (8/9/2025). (Foto: JP)

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat Pers rilis di hadapan awak media, Senin (8/9/2025). (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus –  Satresnarkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu-sabu dan 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar dalam operasi pemberantasan narkoba.

Barang haram tersebut disita dari hasil pengungkapan sembilan kasus dalam dua bulan terakhir dengan total sebelas tersangka.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan raya saat transaksi berlangsung.

Tidak hanya di wilayah Kabupaten Kudus, pengungkapan kasus juga merambah ke Kabupaten Grobogan.

“Dari hasil pengungkapan ini, ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Mereka ada yang kami amankan di Kudus, dan setelah dilakukan pengembangan, ada pula yang kami tangkap di Grobogan,” ungkap AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).

Baca Juga :  Polsek Kudus Kota Kampanyekan Polri Peduli Literasi ke Sekolah

Lebih lanjut, Kapolres menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba demi keuntungan pribadi.

Dari peredaran narkoba tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp58,4 juta. Namun yang terpenting, kata Kapolres, pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Bayangkan jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan sangat merusak generasi muda,” tegasnya.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Kapolres Kudus menegaskan pihaknya akan terus menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba. (J02/A01)

Berita Terkait

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama
75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba
Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati
Satu Bulan, Polisi Ungkap 6 Kasus dan Amankan 9 Tersangka Narkoba di Kudus
Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:11 WIB

Apel dan Ikrar Bersama, Rutan Kudus Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:00 WIB

Kasus Narkoba di Kudus Meningkat di 2025, Jalur Lintas dan Ekspedisi Jadi Modus Utama

Senin, 22 September 2025 - 12:43 WIB

75 Mahasiswa Ikuti Tes Urin, Pemkab Kudus Gencarkan Perang Melawan Narkoba

Senin, 8 September 2025 - 16:04 WIB

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika Diamankan Satresnarkoba Polres Kudus

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Ibu Rumah Tangga di Dukuhseti Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Pati

Berita Terbaru