Jurnalpantura.id, Kudus – Satresnarkoba Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan barang bukti berupa 26,93 gram sabu-sabu dan 6.028 butir obat-obatan psikotropika siap edar dalam operasi pemberantasan narkoba.
Barang haram tersebut disita dari hasil pengungkapan sembilan kasus dalam dua bulan terakhir dengan total sebelas tersangka.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi, kamar kos, hingga di tepi jalan raya saat transaksi berlangsung.
Tidak hanya di wilayah Kabupaten Kudus, pengungkapan kasus juga merambah ke Kabupaten Grobogan.
“Dari hasil pengungkapan ini, ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Mereka ada yang kami amankan di Kudus, dan setelah dilakukan pengembangan, ada pula yang kami tangkap di Grobogan,” ungkap AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba demi keuntungan pribadi.
Dari peredaran narkoba tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp58,4 juta. Namun yang terpenting, kata Kapolres, pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Bayangkan jika barang-barang ini lolos ke masyarakat, tentu dampaknya akan sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Kapolres Kudus menegaskan pihaknya akan terus menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba. (J02/A01)










