Jurnalpantura.id, Jepara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara terhitung dari bulan Januari hingga Februari 2025, berhasil ungkap 5 kasus tindak pidana Narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, pada hari Jum’at 21/02/2025.
Kapolres Jepara mengatakan, selama 1 bulan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 tersangka.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 5,95 gram sabu dan 500 butir obat berbahaya.
Ke 6 tersangka, ditangkap dari 5 TKP di Kabupaten Jepara.
“Di Kecamatan Pecangaan, desa Rengging terdapat 2 TKP, Tahunan sebanyak 2 TKP masing-masing Desa Teluk Awur dan Desa Mantingan. Kemudian Pakis Aji di Desa Tanjung 1 TKP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Erick menuturkan, bahwa dalam proses penanganan perkara sendiri 5 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Untuk ke-6 tersangka, yakni RB (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, YS alias Dower (44) warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak, NK (34) Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, KM alias Sagi (36) Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, AR (25) Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, dan AAAA alias Kempleng (28) Desa Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Dua diantara mereka merupakan residivis,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut para, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta di kenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (J08/A02)