Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menunjukkan Barang Bukti Narkoba di Mapolres Jepara (Foto:J08)

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menunjukkan Barang Bukti Narkoba di Mapolres Jepara (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara terhitung dari bulan Januari hingga Februari 2025, berhasil ungkap 5 kasus tindak pidana Narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, pada hari Jum’at 21/02/2025.

Kapolres Jepara mengatakan, selama 1 bulan jajaran Satresnarkoba Polres Jepara telah berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 tersangka.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 5,95 gram sabu dan 500 butir obat berbahaya.

Ke 6 tersangka, ditangkap dari 5 TKP di Kabupaten Jepara.

“Di Kecamatan Pecangaan, desa Rengging terdapat 2 TKP, Tahunan sebanyak 2 TKP masing-masing Desa Teluk Awur dan Desa Mantingan. Kemudian Pakis Aji di Desa Tanjung 1 TKP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Erick menuturkan, bahwa dalam proses penanganan perkara sendiri 5 kasus masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  BNN Gerebek Pabrik Pil PCC Di Semarang

“Untuk ke-6 tersangka, yakni RB (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, YS alias Dower (44) warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak, NK (34) Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, KM alias Sagi (36) Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, AR (25) Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, dan AAAA alias Kempleng (28) Desa Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Dua diantara mereka merupakan residivis,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut para, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta di kenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (J08/A02)

Berita Terkait

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Keluar Masuk Bui, Pecatan Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng
Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 19 Kasus Narkoba, 16 Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan
Edarkan Sabu, Remaja asal Rembang Dibekuk Polisi
Vidio Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba Viral, Ini Penjelasan Kapolres Blora
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:57 WIB

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:45 WIB

Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:27 WIB

Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (25/4). (Foto: Polres Kudus)

Kekerasan seksual

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kecamatan Kota Kudus Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:42 WIB