Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Polres Kudus (Foto:JP)

Konfrensi Pers Polres Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kudus dalam bulan Maret ini, berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dan mengamankan 4 orang tersangka.

Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap pada 01-16/03/2025.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Wakpolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo dihadapan awak media pada Senin 17/03/2025 menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Rabu, 05/03/2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu tersangka berinisial M (24) dan I (22) berhasil diamankan di tepi jalan Kudus-Purwodadi depan toko roti turut Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

“Dari M, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 linting ganja dengan berat bruto 8,87 gram, 1 hp, 1 pack kertas vapir, 1 unit sepeda motor, dan 1 klip plastik kosong,” ungkap Wakapolres.

“Sedangkan dari tersangka I, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, 1 unit hp,” ungkapnya.

Lalu pada kasus kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (20) di tepi jalan depan gapura turut Desa Kalipucang Kulon, kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada 05/03/2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Kepepet Cicilan, Seorang Ibu Nekat Curi Tas Pedagang di Pasar Bareng Kudus

Dari tersangka MA, barang bukti yang diamankan berupa 1 linting dan 1 plastik klip berisi ganja dengan berta bruto 13,64 gram. Lalu 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor.

Wakapolres melanjutkan, kasus ketiga terjadi pada 13/03/2025 di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7 turut Desa Kaliwungu, kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada 13/03/2025.

Tersangka AN (49) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dibungkus lakban warna hitam dnegan berat 1,10 gram. Termasuk 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor.

“Dari tiga kasus tersebut, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu 1,10 gram dan ganja 22,51 gram. Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 4,5 juta dengan korban yang berhasil menyelamatkan sebanyak 120 jiwa,” jelas Wakapolres.

Semua tersangka, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dana atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masksimal 12 tahun penjara. (J02/A01)

Berita Terkait

Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba
Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Keluar Masuk Bui, Pecatan Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng
Kejaksaan Negeri Kudus Tangani 19 Kasus Narkoba, 16 Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan
Edarkan Sabu, Remaja asal Rembang Dibekuk Polisi
Vidio Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba Viral, Ini Penjelasan Kapolres Blora
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:57 WIB

Sebulan, Satnarkoba Polres Kudus Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

Simpan Obat Terlarang, Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:45 WIB

Periode Januari-Febuari, Satreskoba Polres Jepara Amankan 6 Tersangka Narkoba

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:27 WIB

Selama Januari 2025, Satnarkoba Kudus Ungkap 5 Kasus Narkoba

Selasa, 21 Januari 2025 - 01:59 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Coaching TB di RS Aisyiyah Kudus . (Foto: Istimewa)

Uncategorized

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:25 WIB