Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kudus dalam bulan Maret ini, berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dan mengamankan 4 orang tersangka.
Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap pada 01-16/03/2025.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Wakpolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo dihadapan awak media pada Senin 17/03/2025 menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Rabu, 05/03/2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu tersangka berinisial M (24) dan I (22) berhasil diamankan di tepi jalan Kudus-Purwodadi depan toko roti turut Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
“Dari M, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 linting ganja dengan berat bruto 8,87 gram, 1 hp, 1 pack kertas vapir, 1 unit sepeda motor, dan 1 klip plastik kosong,” ungkap Wakapolres.
“Sedangkan dari tersangka I, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, 1 unit hp,” ungkapnya.
Lalu pada kasus kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (20) di tepi jalan depan gapura turut Desa Kalipucang Kulon, kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada 05/03/2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari tersangka MA, barang bukti yang diamankan berupa 1 linting dan 1 plastik klip berisi ganja dengan berta bruto 13,64 gram. Lalu 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor.
Wakapolres melanjutkan, kasus ketiga terjadi pada 13/03/2025 di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7 turut Desa Kaliwungu, kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada 13/03/2025.
Tersangka AN (49) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dibungkus lakban warna hitam dnegan berat 1,10 gram. Termasuk 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor.
“Dari tiga kasus tersebut, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu 1,10 gram dan ganja 22,51 gram. Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 4,5 juta dengan korban yang berhasil menyelamatkan sebanyak 120 jiwa,” jelas Wakapolres.
Semua tersangka, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dana atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masksimal 12 tahun penjara. (J02/A01)