Rapat Paripurna DPRD Kudus, Bupati Bawa Tujuh Ranperda Penting Untuk Kemajuan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus (foto:JP)

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus (foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus di ruang rapat paripurna DPRD Kudus pada Rabu 4 Juni 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi di berbagai sektor penting daerah.

Salah satu raperda yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menjadi penjabaran awal dari visi jangka panjang Kabupaten Kudus hingga tahun 2045.

“Rencana ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan daerah,” kata Sam’ani.

Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengajukan pembaruan regulasi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.

Regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat desa yang kian dinamis. Penguatan peran BUMDes dianggap penting dalam pengelolaan usaha dan pemberdayaan ekonomi desa.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap aturan mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Bupati menyebut bahwa perubahan ini sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. Evaluasi terhadap angkutan umum di Kudus menjadi bagian penting dalam revisi perda yang ada.

Raperda lainnya berkaitan dengan pencabutan aturan lama tentang penertiban dan pembudidayaan tanaman kapuk randu.

Komoditas ini dinilai sudah tidak lagi memiliki nilai ekonomis signifikan, dan petani didorong untuk mengganti tanaman dengan komoditas yang lebih produktif.

Baca Juga :  TIM KKN Nawasena, Ajarkan Kembali Spirit Perjuangan Tokoh-Tokoh dari Blora

Namun, Bupati menegaskan bahwa kapuk randu tetap bisa dipertahankan sebagai tanaman penghijauan, kecuali jika mengganggu proyek infrastruktur seperti pelebaran jalan.

Pengarusutamaan gender juga menjadi fokus dalam salah satu raperda yang diajukan.

Hal ini bertujuan untuk mendorong keadilan dan kesetaraan gender di seluruh aspek pembangunan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.

Bupati menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang kehidupan dan kebijakan daerah harus mencerminkan prinsip tersebut.

Perhatian terhadap tata kelola administrasi daerah juga tercermin dalam raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Pemkab mendorong agar arsip sebagai sumber informasi dikelola secara terpadu untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan daerah.

Satu raperda lain menyasar penataan kembali kebijakan penanaman modal. Bupati menyampaikan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia mencontohkan kemudahan layanan investasi saat ini yang bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), tanpa pungutan tambahan.

Selain itu, Bupati Sam’ani menambahkan bahwa DPRD juga turut mengusulkan dua raperda inisiatif.

Ia berharap semua raperda yang diajukan dapat dibahas secara tuntas dan menghasilkan regulasi yang kuat serta implementatif.

“Perda ini harus punya ‘taji’. Jangan hanya jadi macan ompong. Harus bisa kita terapkan langsung dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Bupati.

Berita Terkait

Regulasi Pro Rakyat: DPRD dan Bupati Kudus Bahas Ranperda Produk Halal dan Drainase
Temuan Cacing Hati pada Hewan Kurban di Kudus, Dispertan Ingatkan Masyarakat untuk Waspada
Pemkab Kurban Kerbau, Lestarikan Warisan Toleransi Sunan Kudus
Ini Dampak Ekosistem Galian C Jika Terus Menerus Diambil
Dukung Pemanfaatan Stasiun Tua Wergu, Pengamat Ingatkan Pemkab Soal Pelestarian
Sedekah Bumi di Wates, Simbol Syukur dan Perekat Kerukunan Warga
Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya
RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:37 WIB

Regulasi Pro Rakyat: DPRD dan Bupati Kudus Bahas Ranperda Produk Halal dan Drainase

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:34 WIB

Temuan Cacing Hati pada Hewan Kurban di Kudus, Dispertan Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Kurban Kerbau, Lestarikan Warisan Toleransi Sunan Kudus

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kudus, Bupati Bawa Tujuh Ranperda Penting Untuk Kemajuan Daerah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:54 WIB

Ini Dampak Ekosistem Galian C Jika Terus Menerus Diambil

Berita Terbaru

Proses Verifikasi Berkas pada SMPB di SMP 1 Jati, Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

1.250 Pengajuan Akun SPMB SMP di Kudus Ditolak, Ini Penyebabnya

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:19 WIB

Dalam Sidang Terbuka Senat Dies Natalis Universitas Muria Kudus (UMK) yang ke-45, UMK juga secara resmi meluncurkan maskot baru bernama WIRA. (Foto: J05)

Event

UMK Perkenalkan WIRA, Maskot Perayaan Dies Natalis ke-45

Kamis, 12 Jun 2025 - 15:58 WIB