Jurnalpantura.id, Kudus – DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus di ruang rapat paripurna DPRD Kudus pada Rabu 4 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi di berbagai sektor penting daerah.
Salah satu raperda yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menjadi penjabaran awal dari visi jangka panjang Kabupaten Kudus hingga tahun 2045.
“Rencana ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan daerah,” kata Sam’ani.
Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengajukan pembaruan regulasi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat desa yang kian dinamis. Penguatan peran BUMDes dianggap penting dalam pengelolaan usaha dan pemberdayaan ekonomi desa.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap aturan mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Bupati menyebut bahwa perubahan ini sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021. Evaluasi terhadap angkutan umum di Kudus menjadi bagian penting dalam revisi perda yang ada.
Raperda lainnya berkaitan dengan pencabutan aturan lama tentang penertiban dan pembudidayaan tanaman kapuk randu.
Komoditas ini dinilai sudah tidak lagi memiliki nilai ekonomis signifikan, dan petani didorong untuk mengganti tanaman dengan komoditas yang lebih produktif.
Namun, Bupati menegaskan bahwa kapuk randu tetap bisa dipertahankan sebagai tanaman penghijauan, kecuali jika mengganggu proyek infrastruktur seperti pelebaran jalan.
Pengarusutamaan gender juga menjadi fokus dalam salah satu raperda yang diajukan.
Hal ini bertujuan untuk mendorong keadilan dan kesetaraan gender di seluruh aspek pembangunan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.
Bupati menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam berbagai bidang kehidupan dan kebijakan daerah harus mencerminkan prinsip tersebut.
Perhatian terhadap tata kelola administrasi daerah juga tercermin dalam raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Pemkab mendorong agar arsip sebagai sumber informasi dikelola secara terpadu untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan daerah.
Satu raperda lain menyasar penataan kembali kebijakan penanaman modal. Bupati menyampaikan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia mencontohkan kemudahan layanan investasi saat ini yang bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), tanpa pungutan tambahan.
Selain itu, Bupati Sam’ani menambahkan bahwa DPRD juga turut mengusulkan dua raperda inisiatif.
Ia berharap semua raperda yang diajukan dapat dibahas secara tuntas dan menghasilkan regulasi yang kuat serta implementatif.
“Perda ini harus punya ‘taji’. Jangan hanya jadi macan ompong. Harus bisa kita terapkan langsung dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Bupati.