Empat Wilayah Di kabupaten Kudus Diizinkan Untuk Tambang/Galian

- Jurnalis

Rabu, 8 Agustus 2018 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP dan Dinas terkait saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Galian C (Foto : Aik)

Kepala Satpol PP dan Dinas terkait saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Galian C (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Semakin banyaknya masyarakat yang membuka lahan untuk digali kemudian di jual tanahnya baik yang manual maupun modern di wilayah kabupaten Kudus

Untuk itu Balai Pengkajian Pengawasan Pengendalian Energi dan Sumber Daya Mineral (BP3EADM) Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kudus melakukan sosialisasi tata cara perijinan usaha pertambangan di aula Satpol PP Kudus, Rabu 09/08/2018.

Kegiatan dihadiri 50 tamu undangan yang meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), Pimpinan Kecamatan (Camat), dan sejumlah kepala desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Pengusaha Galian C. Lalu, Kasi Pengkajian BP3ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah, Dwi Suryono yang menjadi pembicara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Solehah mengatakan, saat ini marak kegiatan usaha pertambangan atau pengambilan tanah secara ilegal yang dilakukan di luar kawasan peruntukan pertambangan.

Pengusaha, Kepala Desa, LSM dan Camat saat mengikuti Sosialisasi perizinan tentang tambang di kantor Satpol PP (Foto : Aik)

Seperti yang terjadi di wilayah Desa Kaliwungu, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Getasrabi, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Kegiatan pengambilan tanah tersebut digunakan sebagai bahan baku pembuatan genting dan batu bata.

Kegiatan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. ”Jadi dilakukan sosialisasi agar mengerti tata cara perijinan usaha pertambangan, sehingga tidak ada kegiatan galian c ilegal. Sebab, ada 13 desa di Kabupaten Kudus yang berpotensi bisa menjadi tempat galian c,” ujarnya.

Di antaranya, Desa Papringan, Desa Mijen, Desa Kaliwungu, Desa Klumpit, Grtasrabi, Desa Padurenan, Desa Kedungsari dan Desa Menawan, Desa Rejosari, Desa Soco, Desa Tanjungrejo, Desa Gondoharum dan Desa Wonosoco.

Baca Juga :  Ngamar Bareng di Hotel SK, Ini Penyebab Pria di Kudus Meninggal Dunia

”Kewenangan penertiban terhadap usaha pertambangan ilegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jateng atau dapat dijerat pidana umum oleh kepolisian dengan perkara kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, penertiban hanya dilakukan Satpol PP Kudus dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi dengan memakai Perda Kabupaten Kudus nomor 16 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kudus tahun 2012- 2032.

Yakni kawasan peruntukan pertambangan mineral dan bantuan dengan luas kurang lebih 34 Hektare (Ha). Yakni berada di Desa Tanjungrejo, 23 Ha; Desa Rejosari, 3 Ha; Desa Gondoharum, 4 Ha; dan Desa Wonosoco, 4 Ha. Galian C di luar wilayah itu ilegal karena tak berizin.

Kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), pembinaan, pengawasan dan penertiban berada di pemerintah Provinsi Jateng. Hal itu, berdasarkan perda provinsi jawa tengah nomer 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di provinsi jawa tengah.

Selain itu, Galian C juga diikat oleh permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang tat cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kasi Pengkajian, Dwi Suryono, BP3ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, untuk memperoleh perijinan usaha pertambangan harus melalui beberapa tahapan.

”Pertama tahapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP oprasi produksi. Ijin permohonan bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. Lalu ada rekomendasi dari esdm. Baru bisa terbit izinnya,” pungkasnya.(J02/A01)

Berita Terkait

Kerjasama dengan Denmark, Ekonomi Sirkular Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kudus
Atasi Masalah Kualitas Air, ITB Bantu Bangun Unit Pamsimas di Desa Tumpangkrasak
Tujuh Desa di Kudus Dapat Sosialisasi Program TPS 3R, Karangrowo dan Garung Lor Terbaru
Truk Pengangkut Tanah Bikin Jalan Berdebu Dikeluhkan Warga Jati, Simak Penjelasan Pemdes Jati Wetan
PPK Ormawa Mapala UMK Gelar Pelatihan Olah Sampah Jadi Pupuk Padat di Desa Colo Kudus
Kemen LHK Anugerahi Dusun Kayuapu Kulon Gondangmanis Kudus sebagai Proklim Lestari
Banyak Aduan, Satpol PP Mulai Aktif Bersihkan Pengemis dan Baner yang Menempel Di Pohon
PEKA Muria Adakan Ziarah dan Tasyakuran Peringati Satu Tahun Konservasi Hutan Muria
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 07:00 WIB

Kerjasama dengan Denmark, Ekonomi Sirkular Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kudus

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:04 WIB

Atasi Masalah Kualitas Air, ITB Bantu Bangun Unit Pamsimas di Desa Tumpangkrasak

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:58 WIB

Tujuh Desa di Kudus Dapat Sosialisasi Program TPS 3R, Karangrowo dan Garung Lor Terbaru

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Truk Pengangkut Tanah Bikin Jalan Berdebu Dikeluhkan Warga Jati, Simak Penjelasan Pemdes Jati Wetan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:54 WIB

PPK Ormawa Mapala UMK Gelar Pelatihan Olah Sampah Jadi Pupuk Padat di Desa Colo Kudus

Berita Terbaru

Anggota Koramil Dempet, Kodim Demak bantu memperbaiki rumah korban angin (Foto:istimewa)

Bencana Alam

Gerak Cepat, Anggota Koramil Dempet Bantu Korban Angin Puting Beliung

Minggu, 10 Nov 2024 - 15:00 WIB