Empat Wilayah Di kabupaten Kudus Diizinkan Untuk Tambang/Galian

- Jurnalis

Rabu, 8 Agustus 2018 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP dan Dinas terkait saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Galian C (Foto : Aik)

Kepala Satpol PP dan Dinas terkait saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Galian C (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Semakin banyaknya masyarakat yang membuka lahan untuk digali kemudian di jual tanahnya baik yang manual maupun modern di wilayah kabupaten Kudus

Untuk itu Balai Pengkajian Pengawasan Pengendalian Energi dan Sumber Daya Mineral (BP3EADM) Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kudus melakukan sosialisasi tata cara perijinan usaha pertambangan di aula Satpol PP Kudus, Rabu 09/08/2018.

Kegiatan dihadiri 50 tamu undangan yang meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), Pimpinan Kecamatan (Camat), dan sejumlah kepala desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Pengusaha Galian C. Lalu, Kasi Pengkajian BP3ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah, Dwi Suryono yang menjadi pembicara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Solehah mengatakan, saat ini marak kegiatan usaha pertambangan atau pengambilan tanah secara ilegal yang dilakukan di luar kawasan peruntukan pertambangan.

Pengusaha, Kepala Desa, LSM dan Camat saat mengikuti Sosialisasi perizinan tentang tambang di kantor Satpol PP (Foto : Aik)

Seperti yang terjadi di wilayah Desa Kaliwungu, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Getasrabi, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Kegiatan pengambilan tanah tersebut digunakan sebagai bahan baku pembuatan genting dan batu bata.

Kegiatan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. ”Jadi dilakukan sosialisasi agar mengerti tata cara perijinan usaha pertambangan, sehingga tidak ada kegiatan galian c ilegal. Sebab, ada 13 desa di Kabupaten Kudus yang berpotensi bisa menjadi tempat galian c,” ujarnya.

Di antaranya, Desa Papringan, Desa Mijen, Desa Kaliwungu, Desa Klumpit, Grtasrabi, Desa Padurenan, Desa Kedungsari dan Desa Menawan, Desa Rejosari, Desa Soco, Desa Tanjungrejo, Desa Gondoharum dan Desa Wonosoco.

Baca Juga :  Lolos Seleksi, 10 SD dan MI Akan Ikuti Program Literasi-Numerasi PBG Kudus

”Kewenangan penertiban terhadap usaha pertambangan ilegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jateng atau dapat dijerat pidana umum oleh kepolisian dengan perkara kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, penertiban hanya dilakukan Satpol PP Kudus dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi dengan memakai Perda Kabupaten Kudus nomor 16 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kudus tahun 2012- 2032.

Yakni kawasan peruntukan pertambangan mineral dan bantuan dengan luas kurang lebih 34 Hektare (Ha). Yakni berada di Desa Tanjungrejo, 23 Ha; Desa Rejosari, 3 Ha; Desa Gondoharum, 4 Ha; dan Desa Wonosoco, 4 Ha. Galian C di luar wilayah itu ilegal karena tak berizin.

Kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), pembinaan, pengawasan dan penertiban berada di pemerintah Provinsi Jateng. Hal itu, berdasarkan perda provinsi jawa tengah nomer 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di provinsi jawa tengah.

Selain itu, Galian C juga diikat oleh permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang tat cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kasi Pengkajian, Dwi Suryono, BP3ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, untuk memperoleh perijinan usaha pertambangan harus melalui beberapa tahapan.

”Pertama tahapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP oprasi produksi. Ijin permohonan bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. Lalu ada rekomendasi dari esdm. Baru bisa terbit izinnya,” pungkasnya.(J02/A01)

Berita Terkait

Hari Pers Nasional, PWI Kudus Bersama Peka Muria Tanam Ratusan Bibit Ficus Bergat di Lereng Muria
Upaya Konservasi Hutan dan Mata Air Muria, PEKA Muria Tanam Pohon Ficus dan Bambu
Pengelolaan Sampah di Desa Gamong Kudus, Dari Tantangan Menuju Peluang Ekonomi
Pintu Portal TPA Dibuka, Pj Bupati Kudus : Terima Kasih atas Ketulusan Warga Tanjungrejo
Atasi Permasalahan Sampah di Kudus, Anggota DPR RI Dukung Komitmen Pemkab
Deal, TPA Tanjungrejo Bakal Dibuka Besuk
Demo Bentor Sampah di Depan Pendapa Kudus, Kepala Dinas PKPLH Kasih Solusi ini
Darurat Sampah, Kades di Jekulo Sepakat Bakal Dirikan TPS di Masing-masing Desa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:33 WIB

Hari Pers Nasional, PWI Kudus Bersama Peka Muria Tanam Ratusan Bibit Ficus Bergat di Lereng Muria

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:44 WIB

Upaya Konservasi Hutan dan Mata Air Muria, PEKA Muria Tanam Pohon Ficus dan Bambu

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pengelolaan Sampah di Desa Gamong Kudus, Dari Tantangan Menuju Peluang Ekonomi

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:43 WIB

Pintu Portal TPA Dibuka, Pj Bupati Kudus : Terima Kasih atas Ketulusan Warga Tanjungrejo

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:28 WIB

Atasi Permasalahan Sampah di Kudus, Anggota DPR RI Dukung Komitmen Pemkab

Berita Terbaru

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno. (Foto: J05)

Pemerintahan

Kebijakan BKN Tentang WFA dan WFO, ASN di Kudus Tetap Ngantor

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:36 WIB

Layanan verifikasi KYC (Know Your Customer) SATUSEHAT MOBILE di RS 'Aisyiyah Kudus. (Foto: JP)

kesehatan

RS ‘Aisyiyah Kudus Siap Bantu Verifikasi KYC SATUSEHAT MOBILE

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:39 WIB