Jurnalpantura.id, Kudus – Semakin banyaknya masyarakat yang membuka lahan untuk digali kemudian di jual tanahnya baik yang manual maupun modern di wilayah kabupaten Kudus
Untuk itu Balai Pengkajian Pengawasan Pengendalian Energi dan Sumber Daya Mineral (BP3EADM) Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kudus melakukan sosialisasi tata cara perijinan usaha pertambangan di aula Satpol PP Kudus, Rabu 09/08/2018.
Kegiatan dihadiri 50 tamu undangan yang meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), Pimpinan Kecamatan (Camat), dan sejumlah kepala desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Pengusaha Galian C. Lalu, Kasi Pengkajian BP3ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah, Dwi Suryono yang menjadi pembicara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Djati Solehah mengatakan, saat ini marak kegiatan usaha pertambangan atau pengambilan tanah secara ilegal yang dilakukan di luar kawasan peruntukan pertambangan.
Seperti yang terjadi di wilayah Desa Kaliwungu, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Getasrabi, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Kegiatan pengambilan tanah tersebut digunakan sebagai bahan baku pembuatan genting dan batu bata.
Kegiatan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. ”Jadi dilakukan sosialisasi agar mengerti tata cara perijinan usaha pertambangan, sehingga tidak ada kegiatan galian c ilegal. Sebab, ada 13 desa di Kabupaten Kudus yang berpotensi bisa menjadi tempat galian c,” ujarnya.
Di antaranya, Desa Papringan, Desa Mijen, Desa Kaliwungu, Desa Klumpit, Grtasrabi, Desa Padurenan, Desa Kedungsari dan Desa Menawan, Desa Rejosari, Desa Soco, Desa Tanjungrejo, Desa Gondoharum dan Desa Wonosoco.
”Kewenangan penertiban terhadap usaha pertambangan ilegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jateng atau dapat dijerat pidana umum oleh kepolisian dengan perkara kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, penertiban hanya dilakukan Satpol PP Kudus dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi dengan memakai Perda Kabupaten Kudus nomor 16 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kudus tahun 2012- 2032.
Yakni kawasan peruntukan pertambangan mineral dan bantuan dengan luas kurang lebih 34 Hektare (Ha). Yakni berada di Desa Tanjungrejo, 23 Ha; Desa Rejosari, 3 Ha; Desa Gondoharum, 4 Ha; dan Desa Wonosoco, 4 Ha. Galian C di luar wilayah itu ilegal karena tak berizin.
Kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), pembinaan, pengawasan dan penertiban berada di pemerintah Provinsi Jateng. Hal itu, berdasarkan perda provinsi jawa tengah nomer 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di provinsi jawa tengah.
Selain itu, Galian C juga diikat oleh permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang tat cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kasi Pengkajian, Dwi Suryono, BP3ESDM Wilayah Kendeng Muria Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, untuk memperoleh perijinan usaha pertambangan harus melalui beberapa tahapan.
”Pertama tahapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP oprasi produksi. Ijin permohonan bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah. Lalu ada rekomendasi dari esdm. Baru bisa terbit izinnya,” pungkasnya.(J02/A01)