Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa puluhan telepon genggam berbagai merek hasil penindakan kasus sepanjang tahun 2025.
Penjualan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjualan barang rampasan tersebut dilaksanakan secara online melalui laman [https://msha.ke/penjualanlangsungkejarikudus].
Penawaran dibuka mulai Rabu, 21/1/2026 pukul 15.00 WIB hingga Minggu, 25/1/2026.
Pada kesempatan ini, Kejari Kudus melepas sebanyak 39 unit telepon genggam.
Puluhan ponsel tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Apple atau iPhone, Oppo, Samsung, dan merek lainnya, dengan kondisi yang beragam, mulai dari masih berfungsi normal hingga dalam keadaan mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen Wisnu N Wibowo menjelaskan, penjualan langsung ini dilakukan karena barang rampasan tersebut memiliki nilai ekonomis dan telah ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.
“Dalam amar putusan disebutkan ada barang bernilai ekonomis yang disita negara. Itu yang disebut barang rampasan negara dan kita lakukan penjualan langsung,” ujar Wisnu, didampingi Kasi Barang Bukti Grahita Fidiyanto.
Wisnu menambahkan, mekanisme penjualan langsung ini dilakukan karena nilai barang berada di bawah Rp 35 juta, sehingga Kejari memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
Sistem yang digunakan adalah penawaran tertinggi, di mana peserta dengan harga penawaran paling tinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.
Sebanyak 39 telepon genggam tersebut dibagi ke dalam 10 paket, dengan masing-masing paket berisi tiga hingga empat unit ponsel dengan merek dan kondisi fisik yang bervariasi.
Harga limit setiap paket dibuka mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta, tanpa syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti penawaran, selain mengisi identitas pada laman yang telah disediakan.
Menurut Wisnu, pemenang penjualan akan diumumkan sehari setelah penutupan penawaran, yakni pada Senin, 26/1/2026. Barang rampasan yang dijual ini mayoritas berasal dari perkara narkotika, pelanggaran UU Kesehatan, dan kasus perjudian.
“Hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kejari Kudus juga akan melelang empat unit sepeda motor yang saat ini masih dalam proses verifikasi di KPKNL Semarang. (J05/A01)










