Puluhan Ponsel Hasil Rampasan Negara Dijual Online oleh Kejari Kudus, Harga Mulai Rp 400 Ribuan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Kudus menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa puluhan telepon genggam berbagai merek hasil penindakan kasus sepanjang tahun 2025.  (Foto: J05)

Kejari Kabupaten Kudus menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa puluhan telepon genggam berbagai merek hasil penindakan kasus sepanjang tahun 2025. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa puluhan telepon genggam berbagai merek hasil penindakan kasus sepanjang tahun 2025.

Penjualan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penjualan barang rampasan tersebut dilaksanakan secara online melalui laman [https://msha.ke/penjualanlangsungkejarikudus].

Penawaran dibuka mulai Rabu, 21/1/2026 pukul 15.00 WIB hingga Minggu, 25/1/2026.

Pada kesempatan ini, Kejari Kudus melepas sebanyak 39 unit telepon genggam.

Puluhan ponsel tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Apple atau iPhone, Oppo, Samsung, dan merek lainnya, dengan kondisi yang beragam, mulai dari masih berfungsi normal hingga dalam keadaan mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen Wisnu N Wibowo menjelaskan, penjualan langsung ini dilakukan karena barang rampasan tersebut memiliki nilai ekonomis dan telah ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.

“Dalam amar putusan disebutkan ada barang bernilai ekonomis yang disita negara. Itu yang disebut barang rampasan negara dan kita lakukan penjualan langsung,” ujar Wisnu, didampingi Kasi Barang Bukti Grahita Fidiyanto.

Wisnu menambahkan, mekanisme penjualan langsung ini dilakukan karena nilai barang berada di bawah Rp 35 juta, sehingga Kejari memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.

Baca Juga :  BKPSDM Kudus Ajak Masyarakat Awasi Kinerja ASN, Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Sistem yang digunakan adalah penawaran tertinggi, di mana peserta dengan harga penawaran paling tinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

Sebanyak 39 telepon genggam tersebut dibagi ke dalam 10 paket, dengan masing-masing paket berisi tiga hingga empat unit ponsel dengan merek dan kondisi fisik yang bervariasi.

Harga limit setiap paket dibuka mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta, tanpa syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti penawaran, selain mengisi identitas pada laman yang telah disediakan.

Menurut Wisnu, pemenang penjualan akan diumumkan sehari setelah penutupan penawaran, yakni pada Senin, 26/1/2026. Barang rampasan yang dijual ini mayoritas berasal dari perkara narkotika, pelanggaran UU Kesehatan, dan kasus perjudian.

“Hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kejari Kudus juga akan melelang empat unit sepeda motor yang saat ini masih dalam proses verifikasi di KPKNL Semarang. (J05/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 2,983 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru