Jurnalpantura.id, Kudus – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang pedagang es campur di wilayah Kabupaten Kudus.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan dan kini menjalani penahanan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada pertengahan April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peristiwa ini bermula saat seorang pria berinisial ER (45), warga Kecamatan Jati, mendatangi korban berinisial MAD (20) yang sehari-hari berjualan es campur di kawasan Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Pelaku mengaku memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Dengan dalih itu, ER meminta sejumlah uang kepada korban. Awalnya ia meminta Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu.
Permintaan serupa kemudian kembali dilakukan dalam kesempatan berikutnya.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah penarikan uang untuk ketiga kalinya direkam oleh rekan korban berinisial MVI (20). Video rekaman itu kemudian menyebar di media sosial dan menarik perhatian publik.
Kapolres menjelaskan, setelah video tersebut viral, pelaku ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu pihak yang menyebarkan rekaman.
Tak berhenti di situ, pada 9 April 2026, ia kembali datang bersama pelaku lain berinisial MBA (32), yang juga berasal dari Kecamatan Jati.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda. ER berperan sebagai pihak yang melakukan penarikan uang, mendatangi korban, hingga meminta uang ganti rugi dengan nominal yang terus meningkat.
“ER bahkan sempat menaikkan permintaan hingga Rp30 juta dan menerima uang dari pihak keluarga korban,” ujar Kapolres.
Sementara itu, MBA turut memberikan tekanan kepada korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi serta menyampaikan ancaman secara verbal. Ia juga berperan dalam menentukan besaran uang yang harus dibayarkan.
“MBA ikut menekan korban dan menentukan nominal ganti rugi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta,” imbuhnya.
Akibat tekanan tersebut, kedua korban akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp20 juta. Rinciannya, MAD memberikan Rp5 juta, sedangkan MVI menyerahkan Rp15 juta kepada pelaku ER.
Dari uang yang diterima, sebagian diberikan kepada MBA sebesar Rp8 juta, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Kapolres menyebut, korban memilih memenuhi permintaan pelaku karena merasa terintimidasi dan takut jika tidak menuruti permintaan tersebut.
Setelah menerima laporan resmi pada 15 April 2026, polisi melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada 24 April 2026. Keduanya kemudian resmi ditahan pada 27 April 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan serupa serta tidak mengambil langkah sendiri di luar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kepada kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (J02/A01)










