Jurnalpantura.id, Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus resmi melimpahkan berkas perkara kasus judi yang menjerat S, anggota DPRD Kudus, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) lalu dan kini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh JPU. Jika nantinya ditemukan kekurangan, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
”Berkas perkara sudah kami limpahkan, saat ini kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari JPU terkait berkas tersebut,” kata Heru, Jumat (1/8/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, S belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kudus.
S diketahui terjerat kasus perjudian setelah digerebek polisi saat tengah bermain kartu domino bersama empat orang lainnya di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Minggu (20/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua partai. Namun, ia masih berstatus sebagai anggota DPRD Kudus yang memiliki hak dan kewajiban penuh.
Statusnya sebagai legislator baru akan ditentukan setelah proses hukum mencapai tahap persidangan.
Mengacu pada tata tertib DPRD Kudus, anggota dewan yang telah menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara dari jabatannya. (J02/A01)










