Jurnalpantura.id, Kudus – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) telah disahkan dan ditandatangani Plt Bupati Kudus pada Senin 15/03/2021 kemarin.
Perbup tersebut, mengatur tentang lokasi – lokasi dimana diperbolehkan untuk berjualan hingga lokasi larangan berjualan untuk para PKl.
Kasi Pemberdayaan PKL Dinas Perdagangan Kudus, R Paulus Agung menjelaskan, ada 24 titik zona merah yang diatur dalam perbup tersebut.
“Zona Merah itu berarti larangan berjualan atau lokasi bersih dari PKL,” Kata R Paulus Agung.
Untuk daerah yang masuk zona merah itu seperti sisi selatan City Walk, Jl Menur, Simpang Tujuh, Jl A Yani, Jl Mulya, Jl Sunan Muria, Jl Dr Ramelan, Jl Gatot Subroto, Jl Pemuda, Jl Agus Salim, Jl Pemuda, Jl Gor Wergu Wetan.
“Untuk Zona Kuning ada 26 lokasi, dimana para PKL diperbolehkan berjualan dalam kurun waktu pukul 16.00 WIB – 24.00 WIB,” ujarnya.
Zona kuning diantaranya Jl Wachid Hasyim, Jal Pangeran Puger, Jl KHR Asnawi, Jl Veteran, Jl Sosrokartono, Jl Bhakti, Kawasan Balai Jagong, dan sejumlah jalan lainnya.
“Khusus Jalan Mangga, waktunya mulai pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB. PKL sekolahan yang berada di zona kuning mulai jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, saat Car Free Day juga menjadi zona kuning dilokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sedangkan untuk Zona Hijau ada enam titik, dimana lokasi tersebut bisa dijadikaan lokasi permanen PKL. Seperti, City Walk sisi utara, Taman Bojana, Kawasan PKL Lentog Desa Tanjung Karang, Pasar Rakyat yang sebagian halamanya digunakan untuk PKL, Jalan Getas Pejaten (kecuali depan Museum Krerek), hingga lapak – lapak sentra PKL yang dibangun pemerintah.
“Yang di City Walk sisi utara itu bergantian, pagi sampai sore PKL souvenir, aksesoris dan sejenisnya. Dan sore hingga malam itu PKL kuliner,” tambahnya.
Dengan telah disahkannya Perbup nomor 8 tahun 2021 bagi penjual ataupun pembeli yang masih membandel melakukan transaksi jual beli di kawasan zona merah pedagang kaki lima (PKL) akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda administrasi sebesar Rp 500 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).

“Baik PKL ataupun pembeli yang tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di zona merah, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500 ribu. Karena selama ini saat ditertibkan, PKL akan kembali lagi ketika masih ada pembelinya,” jelas Kasi Pemberdayaan PKL Dinas Perdagangan Kudus.
Di kawasan zona merah, lanjut dia, nantinya akan dipasang rambu – rambu penanda bahwa kawasan tersebut merupakan zona larangan berjualan PKL,
Meski demikian, sanksi tersebut akan berlaku setelah tahap sosialisasi selesai.
Terlebih, saat ini Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengupayakan pemulihan ekonomi dimasa pandemi.
“Biasanya juga di waktu – waktu tertentu seperti saat ramadan itu kami beri kelonggaran. Tapi kalau dihari biasa tetap diperketat. Penerapan sanksi setelah nantinya sosialisasi, biar mengenal dulu. Setelah itu baru kewenangan penindakan ada di Satpol PP,” pungkasnya. (J02/A01)










