Penyederhanaan Pembayaran Retribusi Pasar di Kudus Berlaku Mulai 2025

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Sayur Malam di pelataran Pasar Bitingan Kudus. (Foto: JP)

Pasar Sayur Malam di pelataran Pasar Bitingan Kudus. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan akan mulai menerapkan sistem penyederhanaan pembayaran retribusi pasar pada tahun 2025.

Kebijakan ini mencakup penggabungan empat jenis retribusi yang sebelumnya dibayar secara terpisah menjadi satu pembayaran.

Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi bagi para pedagang dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar di Kabupaten Kudus.

Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, menjelaskan bahwa penyederhanaan pembayaran ini melibatkan empat jenis retribusi, yaitu retribusi pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.

Sebelumnya, masing-masing jenis retribusi memiliki tarif dan pembayaran yang terpisah, namun kini semuanya akan digabungkan dalam satu tagihan.

“Sebelumnya, setiap jenis retribusi memiliki pembayaran terpisah. Sekarang semuanya akan disederhanakan dalam satu sistem pembayaran,” ujar Harys saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 2/1/2025.

Penyederhanaan ini berbeda antar masing-masing pasar. Misalnya, untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los dipatok sebesar Rp 350 per meter per hari.

Baca Juga :  Lima Puskesmas di Kudus Jadi Pilot Project Penerapan ILP

Sementara itu, pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru memiliki tarif retribusi kios sebesar Rp 550 per meter persegi per hari dan los sebesar Rp 300 per meter persegi per hari.

Penerapan sistem baru ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Harys mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Perdagangan tengah melakukan penyesuaian terhadap sistem yang baru tersebut.

“Sosialisasi mengenai kebijakan ini juga telah dilakukan kepada para pedagang pasar,” tambahnya

Dengan adanya kebijakan ini, retribusi pasar akan dibayarkan per bulan, bukan lagi per tahun seperti sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pedagang, karena pembayaran yang lebih ringan dan terjangkau.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya penunggakan pembayaran retribusi oleh pedagang.

Dengan sistem yang lebih sederhana dan pembayaran yang lebih mudah dilakukan setiap bulan, dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.

“Kami (Dinas Perdagangan) tidak ribet, pedagang juga tidak ribet,” tandas Harys. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Pasar Kliwon Kudus Ramai Pembeli Jajan Kiloan
Pasar Kliwon dan Bitingan di Kudus Sudah Terapkan Sistem Pembayaran E-Retribusi
Rawan Maling, Disdag Kudus Akan Pasang CCTV di Pasar Brayung
Minim Sosialisasi, E-Retribusi Pasar Disorot DPRD Kudus
Disdag Kudus Inisiasi Budidaya Maggot untuk Tangani Sampah Organik dari Pasar
Pemkab Kudus Segera Lanjutkan Pembangunan Pasar Babe, Ditargetkan Mulai Maret 2025
Realisasi PAD Sektor Pasar di Kudus Tidak Capai Target, Hanya 60,87 Persen
Empat Pasar di Kudus Diusulkan Mendapatkan Revitalisasi melalui APBD 2025
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:07 WIB

Jelang Lebaran, Pasar Kliwon Kudus Ramai Pembeli Jajan Kiloan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:55 WIB

Pasar Kliwon dan Bitingan di Kudus Sudah Terapkan Sistem Pembayaran E-Retribusi

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:34 WIB

Rawan Maling, Disdag Kudus Akan Pasang CCTV di Pasar Brayung

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:55 WIB

Minim Sosialisasi, E-Retribusi Pasar Disorot DPRD Kudus

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:54 WIB

Disdag Kudus Inisiasi Budidaya Maggot untuk Tangani Sampah Organik dari Pasar

Berita Terbaru

Ilustrasi. Guru Swasta di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

Pemkab Kudus Targetkan Program HKGS Rp 1 Juta Cair Mulai Juni 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:49 WIB