Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan akan mulai menerapkan sistem penyederhanaan pembayaran retribusi pasar pada tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup penggabungan empat jenis retribusi yang sebelumnya dibayar secara terpisah menjadi satu pembayaran.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi bagi para pedagang dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar di Kabupaten Kudus.
Kabid Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, menjelaskan bahwa penyederhanaan pembayaran ini melibatkan empat jenis retribusi, yaitu retribusi pelayanan pasar, Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.
Sebelumnya, masing-masing jenis retribusi memiliki tarif dan pembayaran yang terpisah, namun kini semuanya akan digabungkan dalam satu tagihan.
“Sebelumnya, setiap jenis retribusi memiliki pembayaran terpisah. Sekarang semuanya akan disederhanakan dalam satu sistem pembayaran,” ujar Harys saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 2/1/2025.
Penyederhanaan ini berbeda antar masing-masing pasar. Misalnya, untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los dipatok sebesar Rp 350 per meter per hari.
Sementara itu, pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru memiliki tarif retribusi kios sebesar Rp 550 per meter persegi per hari dan los sebesar Rp 300 per meter persegi per hari.
Penerapan sistem baru ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Harys mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Perdagangan tengah melakukan penyesuaian terhadap sistem yang baru tersebut.
“Sosialisasi mengenai kebijakan ini juga telah dilakukan kepada para pedagang pasar,” tambahnya
Dengan adanya kebijakan ini, retribusi pasar akan dibayarkan per bulan, bukan lagi per tahun seperti sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pedagang, karena pembayaran yang lebih ringan dan terjangkau.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya penunggakan pembayaran retribusi oleh pedagang.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan pembayaran yang lebih mudah dilakukan setiap bulan, dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.
“Kami (Dinas Perdagangan) tidak ribet, pedagang juga tidak ribet,” tandas Harys. (J05/A01)