Jurnalpantura.id, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus yang bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan drainase sepanjang Jl KH Turaichan hingga KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Pasalnya, kondisi paving block sepanjang Jalan KH Achmad Dahlan Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus atau perempatan Sucen ke barat terlihat bergelombang pada Rabu, 01/01/2025.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo akan segera memanggil Dinas PUPR Kudus untuk rapat evaluasi mengenai kondisi jalan KH Achmad Dahlan.
“Setelah tahun baru, kita agendakan rapat evaluasi dengan Dinas PUPR,” ujar Rochim usai mendapat informasi dari awak media. Rabu 01/01/2025.
Selain itu, jajaran Komisi C juga dijadwalkan melihat langsung kondisi jalan yang dilaporkan bergelombang tersebut.
“Kita akan langsung sidak,” tegas Rochim.
Diketahui, sejak 11/09/2024 dan berakhir pada 09/12/2024 di Jl KH Turaichan hingga Jl KH Ahmad Dahlan dibangun drainase yang terhubung langsung ke sungai.
Pembangunan saluran drainase itu menggunakan anggaran Rp 5,2 miliar, pekerjaan yang merupakan proyek Dinas PUPR Kabupaten Kudus tersebut bekerja sama dengan Penyedia Jasa CV Megah Karya dan Konsultan Pengawas CV Izza Consultant.
Belum ada sebulan pekerjaan selesai dilakukan, kondisi paving block di sepanjang Jalan Achmad Dahlan sudah tidak rata.
Hal itu terlihat dari pantauan langsung di lokasi yang menunjukkan ada sejumlah titik jalan yang bergelombang, utamanya di sisi tengah jalan.
Salah satu pengguna jalan, Fajar mengaku cukup terganggu karena kondisi jalan yang tidak rata.
“Pagi tadi saya lewat, kondisi jalannya bergelombang,” katanya.
Sebab itu, Fajar pun harus berhati-hati saat melewati jalan tersebut.
Dirinya pun bertanya-tanya, mengapa jalan yang baru saja dibangun bisa seperti itu. Namun, Fajar berharap kondisi jalan bisa rata dan tidak membahayakan bagi pengendara yang lewat.
“Semoga jalan bisa segera diperbaiki,” pintanya.
Sementara itu, Tim Pelaksana Proyek dari CV Megah Karya, Kusman saat dihubungi media menegaskan, siap bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan ketika terjadi kerusakan pada proyek tersebut selama masa pemeliharaan.
Bahkan sesuai kontrak, sambung Kusman, selama 6 bulan masa pemeliharaan ke depan, pihak pelaksana proyek akan bertanggung jawab bila ada kerusakan.
“Sesuai kontrak, selama 6 bulan masa pemeliharaan ke depan kami akan bertanggung jawab bila ada kerusakan,” tegasnya. (J02/A01)