JURNALPANTURA.COM, SEMARANG – Diduga menjadi Anggota Sindikat hacker penipuan, beberapa Warga Negara Asing ( WNA) diamankan oleh pihak berwajib pada Ahad 23/07/2017 pukul 20.15 di sebuah rumah yang beralamat Jl. Kawi No 48 RT 07 RW 12 Tegalsari kec Candisari, Semarang.
Peristiwa ini di mulai ketika seorang warga bernama ibu Hendro (55) yang merasa curiga dg 2 orang WNA ABG melewati halaman belakang rumahnya.Kemudian ketua RT dan beberapa warga menangkap WNA tersebut.Dari keterangan WNA tersebut mengaku menyewa rumah di jln Kawi no 48.
Dari keterangan penjaga rumah dan cleaning servis Agus Indrianto (22) menyebutkan bahwa penghuni rumah berjumlah 7 WNA sdh hampir 1 tahun menempati dan dari ketujuh WNA 4 orang berhasil melarikan diri.
Kegiatan sehari hari para WNA tersebut diduga melakukan penipuan lewat telepon dengan jaringan langsung interlokal ke Cina sana dalam penipuan.Untuk menghilangkan kecurigaan warga sekitar para WNA selalu berganti orang dalam setiap minggunya.Selama ini mereka tidak bisa berbahasa Indonesia/Inggris, berkomunikasi dengan memakai bahasa isyara.(J02/ER02)