Pemkab Kudus dan Bapas Pati Jalin Kerja Sama, Siapkan Hukuman Lebih Humanis bagi Anak

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menandatangani MoU disaksikan Kepala Bapas Pati Ari Adi Kurniawan di Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu 24/09/2025 (Foto:JP)

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menandatangani MoU disaksikan Kepala Bapas Pati Ari Adi Kurniawan di Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu 24/09/2025 (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati resmi menandatangani nota kesepakatan untuk menyiapkan hukuman yang lebih manusiawi bagi anak berhadapan dengan hukum.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Kepala Bapas Pati Ari Adi Kurniawan di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (24/9/2025).

​Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial anak, sejalan dengan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

​Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kudus, Bambang Widyanarko, menjelaskan kerja sama ini mencakup penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Dosen UMKU Latih Warga Kedungwaru Lor Pembuatan Gel Lidah Buaya

“Misalnya, anak yang dihukum bisa menyapu jalan raya atau ikut merawat jalan yang dikoordinir Dinas PKPLH dan Dinas PUPR,” jelas Bambang.
​
Selain itu, Pemkab Kudus juga diminta menyediakan lokasi untuk Pos Bapas Kelas II Pati. Pos ini akan digunakan untuk mengontrol dan mengawasi terpidana kerja sosial setiap pagi dan sore.
​
“Petugas Bapas akan mengontrol terpidana. Namun, tindak lanjut soal penyediaan gedung Pos Bapas ini masih akan kami kaji lebih lanjut,” pungkas Bambang. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru