Jurnalpantura.id, Kudus — Perselisihan antara The Sato Hotel Kudus dengan dua warga yang tinggal di sebelahnya, Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Beny Djunaedi, kembali menemui jalan buntu.
Mediasi terbaru yang digelar di pengadilan gagal mencapai kesepakatan. Saran agar masalah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) ditolak, sebab tawaran ganti rugi dari pihak hotel dinilai tidak layak oleh kedua korban.
Kuasa hukum The Sato Hotel Kudus, Agus Susanto, mengatakan bahwa mediasi menemui kebuntuan karena pihak korban menolak tawaran hotel.
Menurutnya, mediasi seharusnya menjadi forum mencari solusi damai tanpa ada yang merasa menang atau kalah. Namun, ia menilai ada sikap kaku dari pihak warga yang menyebabkan proses mediasi selalu gagal.
“Melalui mediasi, tidak ada yang menang atau kalah, sama-sama mencari win win solution,” kata Agus pada Sabtu, 6 September 2025.
Ia melanjutkan, kedua warga selalu menuntut perbaikan rumah. Pihak hotel pun setuju untuk memperbaiki dan memberikan kompensasi.
Namun saat akan tanda tangan persetujuan, Benny Gunawan dan Beny Djunaedi tiba-tiba menolak dan tidak mau tanda tangan.
Sikap tersebut membuat pihak hotel kebingungan dan bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya diinginkan.
Dalam proses mediasi, Agus menjelaskan bahwa tidak seharusnya ada pihak yang terlalu keras kepala dengan keinginannya. Dengan sikap seperti itu, mediasi akan selalu buntu.
“Mari kita duduk bersama, bicarakan masalah ini dengan baik, semua pasti ada solusi, semua bisa dibicarakan dengan baik. Baik itu tentang nomonal ganti rugi dan lainnya,” ajak pihak hotel melalui kuasa hukumnya.
Terpisah, kuasa hukum Benny Gunawan dan Beny Djunaedi, Budi Supriyatno, mengungkapkan alasan penolakan kliennya. Menurutnya, pihak hotel hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp 300 juta untuk masing-masing rumah.
Angka tersebut sangat jauh berbeda dengan hasil audit laboratorium Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata Semarang yang dijadikan pegangan oleh korban.
Berdasarkan audit itu, kerugian untuk Beny Djunaedi ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar dan Benny Gunawan sebesar Rp 2,1 miliar. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kerusakan rumah.
Budi menjelaskan, nominal ganti rugi yang ditawarkan hotel tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai kerugian dan harga jual tanah serta bangunan di area tersebut.
Meskipun demikian, Budi menyatakan pihaknya tetap terbuka untuk melanjutkan mediasi, asalkan The Sato Hotel Kudus bersedia menyesuaikan nominal ganti rugi sesuai harapan kliennya. (J03/A01)










