Organda Kudus Berharap Pemerintah Izinkan Mudik 2022

Transportasi55 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah dua tahun tradisi mudik dilarang Pemerintah karena pandemi Covid-19. Harapan besar akan diperbolehkan mudik tahun 2022 terlihat dengan kelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kementerian Perhubungan, hingga saat inipun belum memutuskan boleh tidaknya mudik tahun 2022.

Namun begitu, Dewan Pimpinan Cabangan (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai diperlonggarnya syarat bagi pelaku perjalanan.

Dimana pelaku perjalanan domestik, khususnya dengan transportasi darat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Kebijakan terbaru tersebut dinilai menjadi angin segar untuk pelaku transportasi.

“Dengan tidak mengharuskan syarat tes swab antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan ataupun transportasi, itu menunjukkan diperlonggarnya syarat bagi pelaku perjalanan, ” kata Mahmudun Ketua DPC Organda Kudus, Rabu 16/03/2022.

Kebijakan ini menjadi pemantik bagi pemulihan ekonomi diberbagai sektor, khususnya pelaku transportasi.

Apalagi, tak lama lagi waktu lebaran Idul Fitri tiba.

“Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dengan dipermudahnya syarat tersebut transportasi bisa kembali bergerak,”ujarnya.

Selain itu, pihaknyapun berharap mudik tahun 2022 diperbolehkan lagi.

“Tentunya kita berharap pemerintah membolehkan mudik, dan kami pelaku transportasi tetap menerapkan protokol kesehatan.(J02/A01)

Komentar