Jurnalpantura.id, Kudus – Nasib perangkat desa (perades) terpilih atau lolos seleksi dari tes penyelenggara Universitas Padjajaran di Kabupaten Kudus, masih belum kunjung menemui titik cerah.
Setelah lolos seleksi dari tes yang diadakan pada 14 Februari 2023 lalu, dan seharusnya dijadwalkan pelantikan pada 31 Maret 2023, hingga saat ini belum ada tanda-tanda mereka akan dilantik.
Bahkan, aduan ke berbagai pihak yang dilakukan oleh sejumlah perades terpilih ini, tak membuahkan hasil yang memuaskan. Justru, nasib mereka semakin “terkatung-katung” tanpa kepastian.
Geram dengan kondisi tersebut, sejumlah perades terpilih pun mencari keadilan serta kepastian hukum, mereka pun melakukan upaya nekat melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Kuasa Hukum Perades Terpilih, Budi Supriyatno mengungkapkan, pada 24 November 2023, aduan mengenai pelantikan Perades yang tidak kunjung dilakukan diserahkan ke Polda Jateng.
“Sudah berkali-kali Perades terpilih ini mohon untuk dilantik, tapi belum juga dilantik. Jadi kami mengajukan laporan ke kepolisian,” kata Budi kepada awak media, pada Kamis, (1/02/2024).
Laporan tersebut dilayangkan, untuk memberi desakan agar perades terpilih bisa segera dilakukan pelantikan. Namun, Polda, kata Budi, hanya menjangkau perkara hukumnya saja.
Apakah ada kerugian negara dari proses pelantikan Perades yang berlarut-larut.
“Untuk pasalnya (yang dilanggar) belum ditentukan, ini sebagai aduan kami dan saat ini sudah ditindaklanjuti serta sudah ada pemeriksaan sejumlah pihak,” ujar Budi.
Salah satu Perades Terpilih dari Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Intan Permata Dewi sangat berharap, ia bersama rekan-rekannya yang lain bisa segera dilantik.
Terlebih proses seleksi sudah berlalu hampir setahun lamanya.
“Tuntutan kami pelantikan, terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini, kami hormati,” ucapnya. (J05/A01)