Jurnalpantura.id, Kudus – Sejak tutupnya PT Gentong Gotri beberapa tahun lalu, yang hingga saat ini masih menyisakan masalah. Salah satunya hak- hak buruh yang belum terpenuhi.
Wajah-wajah memelas nampak pada raut muka ibu-ibu pekerja PR Gentong Gotri Kudus, bagaimana tidak usahanya untuk menuntut haknya atas uang tunggu dan JHT tak kunjung di penuhi oleh manajemen tempat mereka bekerja yang kini sudah tidak lagi beroperasi.
Paska kegagalan mediasi yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kudus karena ketidak hadiran Direktur PR Gentong Gotri sepekan yang lalu, sebagai bentuk ikhtiar para pekerja PR Gentong Gotri Kudus bersama-sama menuju Pabrik yang ada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Megawon Jati Kudus, Selasa 28/08/2018 kemarin.
Kedatangan puluhan pekerja ini masih dengan agenda yang sama menuntutĺ Uang Tunggu & Jaminan Hari Tua (JHT) agar segera dibayarkan.
Didampingi oleh kuasa hukum mereka Daru Handoyo serta Pengurus Unit Kerja (PUK) Agus Suparyanto, mereka menagih pencairan JHT yang sebenarnya sudah dicairkan oleh PKKIRK koperasi yang selama ini bertndak laksana penjamin kesejahteraan Buruh Rokok di Kudus.
Di lokasi kuasa hukum pekerja Daru Handoyo menyampaikan, mepersoalan JHT tidak melebar jika semua pihak terkait saling terbuka. Pihaknya juga tidak bermaksud menyudutkan salah satu pihak, tetapi berharap semuanya dapat diselesaikan secara baik.
“Kami memang mempertanyakan masalah JHT yang menjadi hak pekerja, karena terjadi ketidakjelasan baik itu jumlah anggota maupun nominal dana yang diberikan PKKIRK selaku pihak penyelenggara ke Direksi PR Gentong Gotri,” ungkapnya.
Seluruh dana JHT diserahkan sebelum PKKIRK membubarkan diri Desember 2017. “Kami selaku wakil buruh tidak pernah diundang terkait masalah JHT, sehingga wajar kalau kami menanyakan masalah itu,” terangnya.
Daru Handoyo menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari pemilik PR Gentong Gotri, bahwa uang JHT yang diterima dari PKKIRK sebesar sekitar Rp 260 juta.
Uang itu belum dapat dibagikan sebelum perusahaan, menerima rincian jumlah anggota dan nominal JHT yang seharusnya diterima.
“Perusahaan berdalih, masih ada yang harus disinkronkan terkait jumlah iuran yang selama ini disetor, dan jumlah anggota yang berhak menerima,” katanya.
Sementara dari pihak manajemen PR Gentong Gotri, menurut kuasa Hukum pekerja Daru Handoyo menjelaskan, saya sudah telepon saudara Willy (Kuasa Hukum PR Gentong Gotri Semarang), bahwa sudah selama dua minggu ini Direktur Budi Hartanto sedang terbaring sakit.
“Willy menyampaikan apabila dierektur sudah sembuh nanti semuanya akan diselesaikan secepatnya,” terang Daru Handoyo. (J02/A01)